Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

Terbukti Mencabuli AG, Mario Dandy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.

Editor: Isvara Savitri
Kolase TribunManado/Istimewa/KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo kini berpotensi terlibat kasus baru terkait dugaan pelecehan terhadap AGH, mantan pacarnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus anak eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy (20), terus bergulir.

Dandy tak hanya menghadapi kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Ia juga tengah menghadapi kasus pencabulan yang diajukan oleh mantan pacarnya, AG (15).

Bahkan kini Dandy resmi menyandang status sebagai tersangka kasus pencabulan tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Hengki mengatakan pihaknya sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Hengki kepada wartawan saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Baca juga: Informasi Harga Ponsel iPhone Terbaru Awal Bulan Juli 2023, Mulai dari Rp 7 Jutaan

Baca juga: Chord Gitar Lagu Rohani Agnus Dei - Michael W. Smith

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved