Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online

Bripda HS Baru Keluar dari Patsus Lalu Lakukan Pembunuhan, Ternyata Terlilit Hutang Rp 900 Juta

Berikut ini fakta baru kasus pembunuhan sopir taksi online oleh oknum anggota Densus 88.

Editor: Tirza Ponto
TribunnewsDepok.com/istimewa
Berikut ini fakta baru kasus pembunuhan sopir taksi online oleh oknum anggota Densus 88, Bripda HS. 

"Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," kata Aswin.

Aswin mengatakan Bripda HS saat melakukan pembunuhan baru beberapa hari keluar dari Patsus.

"HS Baru selesai melaksanakan hukuman dengan Penempatan Khusus beberapa hari sebelumnya," ucapnya.

Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online

Aksi sadis Bripda HS bermula saat dirinya bersama korban sama-sama berada di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2023).

Kemudian Bripda HS memesan taksi online milik korban secara offline alias tanpa menggunakan aplikasi.

Bripda HS saat itu meminta korban mengantarkannya ke alamat tujuan.

Namun, pelaku mengaku kepada korban bila dirinya tidak memiliki uang.

"Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'bang saya tidak punya uang antarkan saya ke tempat tujuan' kira-kira begitu," kata Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Brutu di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Iba terhadap pelaku, lantas korban pun mengantarkannya sesuai dengan lamat tujuan.

Namun niat baik Sony justru berakibat fatal.

Nyawa sopir taksi online tersebut dihabisi Bripda HS yang tak lain penumpangnya.

"Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," katanya.

Korban Sony Rizal Taihitu (59) tercatat sebagai warga Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Jasad Sony Rizal Taihitu ditemukan warga di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, Perumahan Bukit Cengkeh 1, Tugu, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1/2023) subuh.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved