Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online

Bripda HS Baru Keluar dari Patsus Lalu Lakukan Pembunuhan, Ternyata Terlilit Hutang Rp 900 Juta

Berikut ini fakta baru kasus pembunuhan sopir taksi online oleh oknum anggota Densus 88.

Editor: Tirza Ponto
TribunnewsDepok.com/istimewa
Berikut ini fakta baru kasus pembunuhan sopir taksi online oleh oknum anggota Densus 88, Bripda HS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidikan Kasus pembunuhan Sopir Taksi Online oleh oknum anggota Densus 88 masih terus dilakukan.

Motif masalah ekonomi menjadi penyebab oknum anggota Densus 88, Bripda HS lakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu di Depok, Jawa Barat.

Kini terungkap fakta baru soal Bripda HS ini.

Bripda HS ternyata diketahui memiliki hutang dengan nilai fantastis.

Aparat kepolisian melakukan olah TKP sementara di lokasi pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok, Senin (23/1/2023). Diketahui pelaku pembunuhan tersebut ternyata oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS.
Aparat kepolisian melakukan olah TKP sementara di lokasi pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok, Senin (23/1/2023). Diketahui pelaku pembunuhan tersebut ternyata oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS. (TribunnewsDepok.com/istimewa)

Baca juga: Fakta Baru Kasus Tewasnya Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Sudah Rencanakan Pembunuhan

Hal ini memicu aksi nekatnya dengan membegal dan menghabisi nyawa korbannya.

Jumlah hutang Bripda HS senilai Rp 900 juta.

Hal itu karena ia diketahui meminjam kepada bank dan sejumlah orang yang dikenalnya.

"Utang ke keduanya (ke bank dan perorangan)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/2/2023).

Bripda HS pun selama ini memang dikenal bermasalah.

"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Aswin Siregar, Selasa (7/2/2023).

Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.

Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.

Diketahui sebelum melakukan pembunuhan, Bripda HS baru selesai menjalani hukuman atas kasus-kasus tersebut.

Ia menjalani penempatan khusus (patsus) setelah menjalani sidang etik pada 5 Desember 2022 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved