Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jaksa Agung Ungkap Penetapan Tersangka Baru Kasus BTS, Jawab Singkat Soal Pemanggilan Menkominfo

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G

Editor: Aswin_Lumintang
Penkum Kejagung
Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Soal apakah ada rencana memanggil Menkominfo Johnny G Plate, Burhanuddin menjelaskan singkat.

"Tunggu saja waktunya," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Burhanuddin menjelaskan Kejagung saat ini sudah menetapkan tersangka baru di kasus korupsi BTS.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (Dok BNPB)

Dia mengatakan Kejagung sudah menetapkan tersangka baru di kasus korupsi BTS.

"Kemarin kan ada satu (tersangka) lagi," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Kali ini, seorang petinggi perusahaan swasta yang ditetapkan tersangka yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.

 Setrkag ditetapkan tersangka, Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

"Terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketur Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (7/2/2023).

Sama seperti tersangka dari Huawei Tech Investment yaitu Mukti Ali, dalam kasus ini IH berperan melakukan permufakatan jahat bersama Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Permufakatam jahat itu dilakukan untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan tower BTS.

"Sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata Ketut.

Baca juga: Kronologi Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Motif Pembunuhan Terungkap

Baca juga: Terkait Video Viral Pedagang yang Ditertibkan di Kawangkoan, Begini Penjelasan Kasat Pol PP Minahasa

Termasuk IH, kini total ada lima tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka lainnya ialah Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved