Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Dakwaan Jaksa ke Johnny G Plate Ungkap Fasilitas dan Uang yang Diberikan ke Sang Menteri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa Menkominfo nonaktif Johnny G Plate mendapat fasilitas bermain golf sebanyak 6 kali

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun dalam Kasus Korupsi BTS 4G. Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa Menkominfo nonaktif Johnny G Plate mendapat fasilitas bermain golf sebanyak 6 kali dengan nilai mencapai Rp 420 juta dari Galumbang Menak Simanjuntak.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan kepada Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (Kompas)

"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali yaitu kurang lebih sebesar Rp420.000.000," kata jaksa.

Selain itu pria kelahiran Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, juga memerintahkan mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk mengirimkan uang demi kepentingan pribadinya.

Diantaranya:

1. Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;

2. Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000,00 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

3. Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;

 4. Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 kepada Keuskupan Dioses Kupang.

Terdakwa juga sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus dan diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang.

Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Welbertus kepada terdakwa sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan 1 kali di ruang kerja terdakwa di Kantor Kemenkominfo.

Baca juga: Johnny G Plate Bantah Dakwaan Dirinya Rugikan Negara Rp8,032 Triliun: Nanti Saya Buktikan

"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 dibungkus kardus," kata jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat perbuatan Johnny G Plate dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Anang Achmad Latif juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Johnny G Plate Difasilitasi Main Golf 6 Kali Bayar Rp 420 Juta dan Minta Uang Rp 1,95 Miliar, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/06/27/johnny-g-plate-difasilitasi-main-golf-6-kali-bayar-rp-420-juta-dan-minta-uang-rp-195-miliar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved