Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Ditarik BPOM

Daftar Produk Kopi Mengandung BKO yang Ditarik BPOM per November 2025

Daftar produk kopi yang kini ditarik peredarannya oleh BPOM RI per November 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Frandi Piring/TribunManado.co.id
BUBUK KOPI - Gambar bubuk kopi hitam. Simak daftar produk kopi yang kini ditarik peredarannya oleh BPOM RI per November 2025: Produk Kopi Rempah Cap Luwak Cobra dan Kopi Stamina Agam Perkasa. 

Ringkasan Berita:
  • Daftar produk kopi yang kini ditarik peredarannya oleh BPOM RI per November 2025.
  • Produk-produk kopi dalam daftar ini telah dilarang beredar setelah BPOM melakukan pengawasan intensif.
  • BPOM merilis daftar 15 produk herbal yang ditarik dan dilarang beredar karena mengandung BKO pada Minggu (9/11/2025). Di antaranya produk kopi.
  • Langkah ini diambil BPOM untuk menjaga kesehatan masyarakat.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah produk herbal jenis kopi kini ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai November 2025.

Produk-produk kopi dalam daftar ini telah dilarang beredar setelah BPOM melakukan pengawasan intensif.

BPOM merilis daftar 15 produk herbal yang ditarik dan dilarang beredar pada Minggu (9/11/2025). Di antaranya produk kopi.

Langkah ini diambil BPOM untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Belasan produk tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) setelah dilakukan pemeriksaan.

BPOM menyatakan bahwa daftar tersebut diperoleh berdasarkan pengawasan intensif selama bulan September 2025.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mendapati produk terlarang masih beredar.

"Kalau ada di rumah kamu jangan dipakai lagi, ya. Laporkan juga jika kamu masih menemukan produk ini beredar di sekitar kamu!" demikian keterangan BPOM melalui media sosial Instagram.

Apabila masyarakat menemukan produk-produk di atas atau produk lain yang dilarang, diimbau untuk melapor ke BPOM.

BPOM menyediakan layanan pelaporan dengan Contact Center BPOM: 1-500-533 atau via SMS 081219999533.

Pengaduan juga bisa dilakukan melalui akun media sosial Instagram/X @bpom_ri, TikTok @bpom_official, surel halobpom@pom.go.id serta pesan WhatsApp dengan nomor: 08119181533.

Berikut daftar produk-produk kopi yang dilarang edar atau ditarik peredarannya oleh BPOM per November 2025:

Daftar Produk Kopi yang Ditarik BPOM 

1. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung BKO sildenafil sitrat.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved