Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Mahfud MD Ungkap Penyalahgunaan Uang Negara Rp 8 Triliun di Proyek BTS, Sebenarnya Senilai 28 T
Proyek pembangunan tower base transceiver station (BTS) terus menjadi perbincangan di publik. Namun, banyak yang mempertanyakan apakah benar
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Proyek pembangunan tower base transceiver station (BTS) terus menjadi perbincangan di publik. Namun, banyak yang mempertanyakan apakah benar proyek ini bermasalah atau sudah ada unsur politik yang masuk.
Terkait hal ini Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun menjelaskan bahwa proyek pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G merupakan proyek yang dikerjakan sudah sejak lama karena menjadi penting bagi rakyat Indonesia.
Mahfud MD yang juga Menteri Ad Interim Menkominfo menyampaikan bahwa proyek tower BTS di Kemenkominfo sudah berlangsung selama 13 tahun sejak tahun 2006 hingga 2019 dan berjalan tanpa masalah.
Namun sejak Tahun Anggaran 2020 penggarapan proyek ini mulai alami masalah.

"Ini adalah proyek BTS yang sudah direncanakan sudah lama dan itu penting bagi rakyat Indonesia dan harus diteruskan. Itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai 2019, berjalan bagus. Lalu muncul masalah sejak tahun anggaran tahun 2020," kata Mahfud MD disiarkan langsung Kompas TV, Senin (22/5/2023).
Masalah bermula ketika proyek senilai Rp 28 triliun dilakukan pencairan dana sebesar Rp10 triliun terlebih dahulu pada tahun 2020-2021.
Namun kenyataannya pada laporan pertanggung jawaban bulan Desember 2021, target 4.200 tower tak dikerjakan sama sekali alias sempat mangkrak.
Dengan alasan pandemi Covid-19, Kemenkominfo meminta perpanjangan pengerjaan proyek hingga Maret 2022.
Padahal dana proyek telah cair sejak tahun 2020-2021.
Baca juga: Normalisasi Lima Sungai di Manado, Anggaran Pembebasan Lahan Capai 1,2 Triliun
Baca juga: Diskominfo Minahasa Gelar Upacara Harkitnas
Mahfud MD pun mengatakan, semestinya berdasarkan hukum proyek tersebut tak dibolehkan diberi izin perpanjangan waktu.
Namun saat itu izin diberikan dengan tenggat Maret 2022.
"Itu ketika proyek senilai Rp 28 triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 sekian triliun pada tahun 2020-2022. Tapi pada bulan Desember harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggung jawabkan ternyata sampai Desember 2021 barangnya nggak ada. BTS nya itu, tower-towernya tidak ada," kata Mahfud.
"Lalu dengan alasan Covid minta perpanjangan sampai Maret 2022. Padahal itu uangnya sudah keluar 2020-2021. Minta perpanjangan sampai Maret seharusnya tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," lanjutnya.
Kemudian pada Maret 2022, dilaporkan ada 1.100 dari target 4.200 tower BTS terpasang. Tapi lewat citra satelit, tower yang berdiri hanya sekitar 958 unit.
Dari 958 unit tower BTS yang berdiri, kemudian dilakukan pengambilan 8 sampel untuk dicek fungsi dan spesifikasinya. Ternyata ditemukan bahwa seluruh sampel yang dipilih tidak ada yang berfungsi.
Penyidik Kejaksaan Periksa Rekaman CCTV di Kantor Pengacara, Ungkap Oknum yang Titip Rp 27 Miliar |
![]() |
---|
Tower BTS Kebijakan Lisan Jokowi ke Eks Menkominfo Johnny G Plate, Hakim Minta Pembuktian |
![]() |
---|
Dakwaan Jaksa ke Johnny G Plate Ungkap Fasilitas dan Uang yang Diberikan ke Sang Menteri |
![]() |
---|
NasDem Berusaha Loloskan Johnny G Plate dari Korupsi Tower BTS, Ungkap Rencana Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Jabatan Johnny G Plate di Kabinet Jokowi dan Partai NasDem Diganti, Pasca Status Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.