Operasi Zebra 2025
Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Ada 8 Sasaran Pelanggaran Lengkap dengan Besaran Denda Tilang
Mulai 17 hingga 30 November 2025, Korlantas Polri akan menggelar operasi penertiban lalu lintas secara serentak se Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Operasi Zebra 2025 resmi dimulai hari ini, 17 November 2025.
Selama dua pekan ke depan, hingga 30 November, aparat kepolisian di seluruh Indonesia akan melakukan penertiban besar-besaran terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Jalanan Indonesia pun bersiap menghadapi operasi yang selalu menjadi penanda dimulainya pengamanan menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Daftar Lengkap Besaran Denda Tilang di Operasi Zebra Jaya 2025, Tak Pakai Helm Bayar Rp 250.000
Operasi ini menyasar pelanggaran yang paling sering memicu kecelakaan mulai dari tidak memakai helm, melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga balap liar yang belakangan marak di berbagai kota.
Semua langkah diambil demi menekan angka kecelakaan dan menjaga kelancaran arus kendaraan saat mobilitas masyarakat mulai meningkat.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa Operasi Zebra 2025 memiliki tiga sasaran utama: persiapan menuju Operasi Lilin, evaluasi pelanggaran lalu lintas dalam tiga bulan terakhir, serta fenomena yang berkembang di masyarakat.
Ia menegaskan, fokus operasi bukan semata-mata penindakan, tetapi juga edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan berkendara.
“Kita tidak lagi menghitung dari jumlah kejadian saja, tapi melihat perbandingan dengan jumlah penduduk dan kendaraan. Jadi tidak selalu Polda besar yang paling tinggi tingkat pelanggarannya,” ujarnya dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Bidang Regident & Rakernis Gakkum T.A. 2025 di Hotel Aryaduta, Bandung, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan analisis Korlantas, dalam tiga bulan terakhir tercatat 639.739 pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia. Mayoritas pelanggar merupakan kelompok usia produktif 26–45 tahun dan didominasi pengendara sepeda motor.
Idealnya, 95 persen penindakan dilakukan lewat ETLE dan hanya 5 persen secara manual. Namun, tilang manual di lapangan masih terbilang tinggi. Karena itu, Korlantas akan memperluas penggunaan ETLE, khususnya ETLE handheld di wilayah yang belum memiliki kamera statis.
“Kemarin saya sudah koordinasi dengan Dirgakkum. Tilang tetap bisa digunakan, tapi porsinya tetap 95 persen ETLE dan 5 persen manual, khusus wilayah yang belum punya ETLE statis atau untuk pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang,” kata Aries.
Selain fokus pada penertiban balap liar, Operasi Zebra 2025 juga akan memperkuat pendataan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri.
“Kita akan datakan semua kendaraan yang terjaring penertiban agar punya database nasional. Data ini bisa diintegrasikan ke Samsat saat perpanjangan kendaraan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari pendekatan humanis, Korlantas juga menyiapkan mekanisme teguran simpatik dalam penegakan hukum.
“Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walau hanya teguran, tetap harus sesuai prosedur. Dan ini yang akan kita ekspos di media agar masyarakat tahu pendekatan kita edukatif, bukan represif,” tutur Aries.
Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2025
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Tidak memakai helm SNI
- Melanggar rambu atau marka jalan
- Melanggar lampu Apill
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan
- Balap liar
- Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Operasi-Zebra-Samrat-2022-yang-dilaksanakan-Polres-Kepulauan-Sangihe-Sulawesi-Utara.jpg)