Wajib Tahu
Hati-Hati Pinjol Ilegal! Ini Daftar Pinjaman Online Resmi OJK per November 2025
OJK mencatat terdapat 95 penyelenggara fintech peer-to-peer lending berizin hingga 7 November 2025.
Ringkasan Berita:
- Mengetahui pinjol legal membantu masyarakat terhindar dari penipuan, bunga tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang tidak etis.
- OJK menegaskan ada 95 pinjol berizin, turun dari 96 sebelumnya setelah izin PT Crowde dicabut.
- Daftar ini menjadi acuan aman sebelum mengajukan pinjaman.
- Masyarakat bisa memastikan status legalitas pinjol melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081157157157, serta selalu menggunakan layanan yang diawasi OJK demi keamanan finansial.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Di tengah maraknya penawaran pinjaman online yang terus bermunculan.
Mengetahui mana pinjol yang benar-benar legal menjadi tameng pertama masyarakat agar tidak terjebak risiko finansial dan kebocoran data pribadi.
Banyaknya kasus penipuan dan penyalahgunaan data membuat kewaspadaan semakin penting, terutama bagi mereka yang membutuhkan layanan keuangan cepat.
Baca juga: NIK KTP Disalahgunakan Judol/Pinjol, Cek Status di SLIK OJK, Begini Caranya
Informasi soal daftar pinjol berizin bukan sekadar formalitas, tetapi panduan utama untuk memastikan bahwa layanan yang digunakan aman, diawasi pemerintah, dan mematuhi aturan perlindungan konsumen.
Hingga 7 November 2025, OJK mencatat ada 95 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang telah resmi berizin, menjadi rujukan aman bagi masyarakat sebelum memutuskan mengajukan pinjaman.
Masyarakat diimbau selalu menggunakan layanan resmi untuk keamanan transaksi.
OJK juga menyediakan layanan pengecekan melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081157157157 agar masyarakat dapat memastikan status legalitas setiap penawaran keuangan yang diterima.
Daftar Pinjol Legal OJK per November 2025
Mengetahui daftar pinjol legal membantu masyarakat memastikan layanan yang digunakan telah memenuhi standar operasional, perlindungan konsumen, serta pengawasan regulator yang menjamin keamanan transaksi.
Pinjol legal menawarkan proses yang transparan dengan ketentuan bunga, biaya, dan jangka waktu jelas sehingga peminjam dapat memahami kewajiban tanpa khawatir terhadap manipulasi atau penipuan.
Risiko pinjol ilegal jauh lebih besar karena tidak diawasi OJK, sering menyalahgunakan data pribadi, menerapkan bunga tinggi, serta melakukan penagihan yang tidak etis hingga mengancam korban.
Dengan memahami perbedaan antara layanan legal dan ilegal, masyarakat dapat menghindari jeratan utang merugikan sekaligus memanfaatkan fasilitas pinjaman secara aman sesuai kebutuhan finansial.
Pemilihan pinjol legal juga membantu menjaga stabilitas keuangan pribadi dan mendorong penggunaan layanan digital yang bertanggung jawab, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan akses pendanaan cepat.
Merujuk laman resmi OJK, pihak otoritas telah mencatat 95 pinjol yang sudah mengantongi izin hingga 7 November 2025.
Jumlah tersebut berbeda dengan data terakhir per 30 September 2025 ketika OJK menetapkan 96 pinjol berizin.
| Daftar 15 Negara yang Memiliki Cadangan Emas Terbanyak di Dunia, Indonesia Lampaui AS dan China |
|
|---|
| Terpanjang di Dunia! Kota Ini Punya Nama Resmi 111 Huruf |
|
|---|
| Daftar Kampus dengan Jurusan Teknik Industri Terbaik di Indonesia, Raih Akreditasi Unggul |
|
|---|
| Apa Itu Bobibos? BBM Karya Anak Bangsa yang Diklaim Bensin RON 98, Emisi Nol dan Terbuat dari Jerami |
|
|---|
| Ahli Waris Wajib Tahu! Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Beserta Biayanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/210524-pinjol.jpg)