Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

NasDem Berusaha Loloskan Johnny G Plate dari Korupsi Tower BTS, Ungkap Rencana Ajukan Praperadilan

Partai NasDem akan menempuh jalur praperadilan untuk membebaskan eks Sekjennya, Johnny G Plate dari jerat korupsi tower BTS.

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Partai NasDem akan menempuh jalur praperadilan untuk membebaskan eks Sekjennya, Johnny G Plate dari jerat korupsi tower BTS.

Namun soal teknis pengajuan praperadilan belum dijelaskan secara rinci.

Lantas apakah melalui praperadilan itu Johnny G Plate bakal lolos dari jerat hukum ?

Diketahui saat ini Johnny G Plate berstatus tersangka dan ditahan di rutan Kejari Jakarta Selatan.

Reaksi Surya Paloh setelah Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Reaksi Surya Paloh setelah Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. (Kolase Tribun Manado/Warta Kota/Alfian Firmansyah)

Sementara itu tim Kejaksaan Agung tengah fokus mengusut pencucian uang yang dilakukan Johnny G Plate.

Partai NasDem Bakal Ajukan Praperadilan untuk Johnny Plate

Partai NasDem akan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung.

Johnny diketahui menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS Kominfo.

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya mengatakan, pihaknya tak akan mengajukan permohonan agar Johnny jadi justice collaborator.

"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Namun, Willy belum berbicara teknis terkait permohonan praperadilan yang akan diajukan secara resmi oleh Partai NasDem.

 "Nanti kita akan sampaikan di hal yang berbeda," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Dia menjelaskan, sejalan dengan permohonan praperadilan tersebut, status pencalegan Johnny dari NasDem belum batal.

"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kam masih tetap jalan. Masih tetap," ucap Willy.

"Ya itu buktinya, artinya dengan asumsi, stand point beliau tidak bersalah," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved