Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jaksa Agung Ungkap Penetapan Tersangka Baru Kasus BTS, Jawab Singkat Soal Pemanggilan Menkominfo

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G

Editor: Aswin_Lumintang
Penkum Kejagung
Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH 

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan Kerugian Rp 1 Triliun

Berdasarkan penghitungan sementara per Rabu (16/11/2022), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo itu mencapai Rp 1 triliun.

Perhitungan sementara itu bedasarkan nilai kontrak dalam proyek tersebut.

“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dikutip dari Kompas.com.

Ketut mengatakan perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nilai kerugian itu, kata Ketut, masih bisa bertambah atau berkurang.

“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Ketut Sumedana.

ICW Minta Periksa Menkominfo

Terkait kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan supaya penyidik Kejagung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Koordinator ICW, Agus Sunaryanto meminta Kejagung lebih aktif menggali informasi termasuk dari sejumlah saksi yang tepat.

Agus menuturkan, meskipun dalam proyek ini BAKTI menjadi pengguna anggaran, tetapi badan tersebut merupakan Badan Layanan Umum (BLU) Kominfo dalam proyek pengadaan BTS.

Tindakan BAKTI dinilai tidak terlepas dari tanggung jawab Johnny sebagai menteri. Hal ini merujuk pada berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 129/PMK.05/2020.

“Direktur BAKTI ditunjuk oleh Menkominfo,” kata Agus dalam konferensi pers online pada 27 November 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung Buka Suara soal Kemungkinan Periksa Menkominfo Johnny Plate dalam Kasus BTS, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/07/jaksa-agung-buka-suara-soal-kemungkinan-periksa-menkominfo-johnny-plate-dalam-kasus-bts?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved