Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Oknum Security di Dinas PUPR Sulawesi Utara Ditangkap, Punya Kerja Sampingan Jual Obat Terlarang

Oknum security Dinas PUPR Sulawesi Utara ditangkap Polresta Manado. Ia menjual obat terlarang di samping pekerjaan utama.

Editor: Isvara Savitri
HO
Pelaku dan barang bukti yang diamankan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penjual obat keras trihexyphenidyl di Manado, Sulawesi Utara, berhasil diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado.

Pelaku adalah pria inisial MN (44) warga Kelurahan Singkil II, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Penjual obat keras trihexyphenidyl diketahui bekerja sebagai security di Kantor Dinas PUPR Sulut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sabtu (14/1/2023), sekira pukul 21.00 Wita, Satres Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat. 

Informasi tersebut mengatakan bahwa di Kelurahan Tikala Ares tepatnya di Kantor Dinas PUPR Sulut, ada orang yang memiliki dan menguasai obat keras jenis trihexyphenidyl.

Tim dari Satres Narkoba Polresta Manado mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. 

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mendapatkan 147 butir obat keras jenis trihexyphenidyl. 

Trihexyphenidyl tersebut ditaruh di kaleng putih dan disembunyikan dalam bagasi motor. 

Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku sebagai penjual," kata dia.

Baca juga: Oknum Security di Dinas PU Sulut Ditangkap Polisi, Punya Kerja Sampingan Jual Obat Terlarang 

Baca juga: Lirik dan Chord Gitar We Three - Half Hearted Half of My Heart Has Always Been Yours

Lagi dan Lagi, Pengedar Obat Keras Asal Paal Dua Dibekuk Polresta Manado, Ini Identitasnya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado kembali mengamankan penjual obat keras tanpa izin.

Kali ini seorang penjual obat keras berinisial BL alias Deden (40), warga Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara.

Ia diamankan polisi pada Kamis (5/1/2023) di Kelurahan Bailang, Kecamatan Tuminting.

Deden diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga tentang penjualan obat keras jenis trihexyphenidyl di kelurahan Bailang, Manado.

Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan. (HO)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved