Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Segini Jumlah APBD 2022 Sulawesi Utara yang Tak Terserap, Dampaknya Untuk Masyarakat

Pemerintah Sulawesi Utara tak mampu menyerap seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
HO
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Siapkan APBD 2023 Prioritas Pemulihan Ekonomi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Sulawesi Utara tak mampu menyerap seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

menurut perhitungan hanya sekitar 93 persen yang terserap dari total Rp 4,1 Triliun.

Itu artinya ada sekitar Rp 310 miliar yang tidak terserap atau tak digunakan.

Baca juga: APBD Sulawesi Utara 2022 Rp 310 Miliar tak Terserap, Steve Kepel Bina Pengelola Keuangan Pemprov

Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Steve Kepel.(ryo noor/tribun manado)

Secara persentase memang hanya 7 persen, namun jumlahnya rupanya tergolong besar.

Sangat besar juga pengaruhnya terhadap masyarakat Sulawesi Utara.

Anggaran tersebut harusnya terserap untuk pembangunan Sulawesi Utara.

langkah cepat pun diambil oleh Pemprov Sulut, dengan melakukan evaluasi.

Baca juga: Realisasi APBD Sulawesi Utara Catat Silpa Rp 3,1, ini Penjelasan Ditjen Perbendaharaan

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Steve Kepel pun langsung mengumpulkan para pengelola keuangan semua perangkat daerah Pemprov di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Jumat (13/1/2022)

Mereka terdiri dari PPK, Bendahara dan Bendahara Pembantu.

Rapat yang digelar Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut ini Rapat Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Ada sekitar 7 persen tidak terserap atau sekitar Rp 310 miliar belum tersalur," kata Sekprov Steve Kepel.

Baca juga: Segini APBD Minahasa Sulawesi Utara yang Belum Terserap, Digenjot Hingga Akhir Bulan

Dana yang tidak tersalur ini sangat besar dan memberikan efek terhadap ekonomi Sulut.

"Jadi mempengaruhi ekonomi di Sulut dan berpengaruh terhadap inflasi," kata Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulut.

Ia pun memberi catatan kepada Kepala Perangkat daerah, bendahara, PPK, dan bendahara pembantu.

"Kepala SKPD jangan ada lagi keterlambatan kontrak. Sistem sudah baku. Yang terus diulang setiap tahun. Sementara yang berubah regulasi tambahan," ujarnya Mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Sulut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved