Berita Nasional
Keuntungan Penggunaan Chip dan QR Code di Plat Kendaraan, Ternyata Bisa Untuk Bayar Tol dan Parkir
Inovasi ini diharapkan dapat memudahkan kepolisian dalam memantau data kendaraan melalui kamera ETLE.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) saat ini sedang mengembangkan penggunaan teknologi untuk dipasang di plat nomor kendaraan.
Yang mana Teknologi ini dimaksud terkait pemasangan chip dan QR code.
Inovasi ini diharapkan dapat memudahkan kepolisian dalam memantau data kendaraan melalui kamera ETLE.
Baca juga: Apa Itu Palpitasi Jantung? Gejala yang Dialami Anggota Boyband Haechan NCT hingga Dilarikan ke RS

Wacana pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan bermotor oleh Korlantas Polri akan dimulai pada tahun 2023 ini.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Terkait penggunaan chip, nanti pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip. Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (24/1/2022).
Lantas apa tujuan dan keuntungannya?
Tujuan penggunaan chip pada pelat nomor kendaraan bermotor sebagai identitas agar penggunaan pelat nomor bisa termonitor.
Melalui chip ini, nantinya akan mudah diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut.
Nantinya chip tersebut juga bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan.
Mengubah Plat Kendaraan
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelumnya sudah mulai menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan.
dari sebelumnya warna hitam menjadi warna putih secara bertahap mulai tahun 2022.
Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014 dalam rangka mendukung ETLE.
Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Baca Berita lainnya Tribunmanado: Caaqbwgkmmobjgsw yghaw
CTRL+J APAC 2025: Kolaborasi Publisher dan Teknologi untuk Jurnalisme Berkualitas di Era AI |
![]() |
---|
Tak Semua Kena Pajak! Ini Daftar 6 Jenis Transaksi Pedagang Online di Marketplace Bebas Pungutan |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan: 20,9 Persen Remaja Indonesia Kehilangan Sosok Ayah dalam Hidupnya |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Bisnis Judi Sabung Ayam Kopda Bazarsah Raup Rp12 Juta Per Bulan, Event Rp35 Juta |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Banyak Tapi Tidak Keserap, Anggota DPR: Jangan-jangan SDM Kita Enggak Kompeten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.