Aturan Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah Berlaku Mulai 2026: UMKM Bisa Ajukan KUR Berbasis KI dengan Bunga 2,4 Persen
Pemerintah menargetkan implementasi penuh dimulai pada 2026, dengan penyaluran dana Rp 10 triliun khusus untuk KUR berbasis KI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketika kreativitas menjadi aset berharga, pemerintah kini membuka jalan baru bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.
Mulai 2026, karya intelektual tak lagi sekadar ide tetapi bisa dijadikan jaminan resmi untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga super rendah 2,4 persen per tahun.
Langkah ini menyusul keputusan penting dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional, Senin (17/11/2025), di mana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui pendanaan khusus Rp 10 triliun untuk KUR berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Baca juga: PLTP Lahendong, Saksi Perjalanan Panjang PLN, Energi Terbarukan Terbesar Penopang Listrik Sulutgo
Dengan kebijakan ini, Indonesia resmi menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui nilai kekayaan intelektual sebagai fondasi pembiayaan.
Targetnya, skema KUR berbasis KI mulai berjalan penuh pada 2026, memungkinkan UMKM mengajukan kredit melalui proposal proyek kreatif yang dinilai bank sebagai aset yang layak dibiayai.
Pengajuan kredit dilakukan melalui proposal proyek berbasis kekayaan intelektual. Pembiayaan akan disalurkan perbankan dengan bunga 2,4 persen per tahun.
Nilai pendanaan ditentukan berdasarkan hasil valuasi lembaga penilai kekayaan intelektual. Jika kebutuhan modal melebihi nilai valuasi, pemilik KI dapat menambah agunan tambahan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan program ini disiapkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Ia berharap pemilik KI dapat segera mengakses pembiayaan lebih luas melalui KUR maupun fasilitas non-KUR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.
Menurut Supratman, kebutuhan pendanaan riset dan pengembangan inovasi masih menjadi tantangan, terutama di perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
“Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan baik yang bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (20/11).
“Jaminan pasarnya ada, regulasi hukumnya siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi,” lanjutnya.
Pemerintah menargetkan seluruh instrumen pendukung, termasuk pelatihan valuator, selesai disiapkan tahun ini agar implementasi dapat berjalan optimal pada 2026.
Sejumlah uji coba sudah dilakukan melalui kerja sama Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI sejak pertengahan 2025.
Pemerintah juga menyiapkan perluasan cakupan agunan, mulai dari sertifikat paten, desain industri, hingga pencatatan hak cipta setelah regulasi dan sistem valuasi diperkuat.
Aturan Pemerintah
aturan baru
Aturan Baru Pemerintah
UMKM
KUR
KUR Berbasis KI
hak kekayaan intelektual
| Ojol, Kurir, hingga Sopir Angkot Akan Dapat Jaminan Sosial Mulai Tahun 2026 |
|
|---|
| Aturan Baru Pemerintah, Jamaah Kini Bisa Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratanya |
|
|---|
| Siswa Kelas 3 SD Wajib Belajar Bahasa Inggris Mulai 2027, Ini Penjelasan Menteri Pendidikan |
|
|---|
| Waspada Ponsel Ilegal, Komdigi Siapkan Aturan Pemblokiran IMEI HP Curian |
|
|---|
| Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Insentif Bebas PPN Pembelian Rumah hingga Desember 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-UMP-2023.jpg)