Opini
Era Baru Selektivitas Orang Asing
Seiring dengan dilonggarkannya aturan pembatasan di perbatasan, makin marak pula kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan Orang Asing di Indonesia
Romel Krismanto Malensang, S.IP, MA. (Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado)
Seiring dengan dilonggarkannya aturan pembatasan di perbatasan, makin marak pula kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan Orang Asing atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Indonesia.
Melihat ramainya pemberitaan baru-baru ini misalnya, ada kasus kejahatan pencurian data nasabah (skimming) terhadap sejumlah nasabah Bank SulutGo di Sulawesi Utara. Diperkirakan total kerugian yang dialami adalah sebesar Rp. 3,7 miliar.
Kemudian atas laporan dari bank, pihak kepolisian menindaklanjuti dengan menetapkan serta melakukan penangkapan terhadap para tersangka di tempat berbeda pada tanggal 20 dan 21 Juli 2022.
Dari hasil penangkapan tersebut diketahui bahwa dua orang pelakunya adalah WNA asal Bulgaria berinisial MS dan VK ditangkap bersama dua orang WNI.
Baca juga: Mewaspadai Penumpang Gelap Pariwisata dan The Exercise Of Immigration Control

Sementara yang menjadi otak kejahatan ini diketahui juga adalah orang asing warga negara Bulgaria berinisial MM dan masih buron.
Untuk memburu DPO tersebut, kepolisian dibantu Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Utara dengan memasukkan nama yang bersangkutan dalam Daftar Pencegahan agar tidak kabur ke luar negeri.
Bukan kali pertama, kasus pencurian uang dengan modus skimming ini telah sering terjadi dan menariknya rata-rata pelaku adalah orang asing.
Sebagai contoh, kasus skimming yang ditangani Polres Pasuruan pada bulan Oktober tahun 2021 melibatkan dua warga negara Bulgaria.
Bulan November terjadi kasus serupa di Bali dengan pelaku dua WNA asal Turki dan satu WNA asal Ukraina.
Bulan Mei tahun 2022, ditangani Polda Kepri dengan pelaku seorang WNA asal Bulgaria. Bulan Juni, oleh Polda Metro Jaya juga menangkap seorang WNA asal Estonia yang melakukan skimming di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.
Itu sebagian contoh kecil saja yang bisa ditampilkan, tapi memang untuk jenis kejahatan ini sudah sering melibatkan WNA baik sebagai pelaku biasa atau selaku otak kejahatan.
Terbaru ada juga pemberitaan yang viral dimana terdapat tiga orang asing bersama rekan mereka yang merupakan WNI, diamankan Satgas Marinir Ambalat XVIII di Nunukan, Kalimantan Utara karena diduga melakukan aktivitas intelijen (spionase).
Mereka yang diduga sebagai “intel asing” itu kemudian diserahkan kepada pihak imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Maraknya perkara kriminal serta dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing akhir-akhir ini mengundang sejumlah pertanyaan publik.