Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Kita dan Kejahatan Tindak Pidana Asusila di Lingkungan Kampus

Kekerasan tindak pidana asusila adalah masalah struktural yang terjadi secara sistematis,

Kolase
OPINI - Tulisan opini oleh Sulaiman Mappiasse (Dosen IAIN Manado). Kita dan Kejahatan Tindak Pidana Asusila di Lingkungan Kampus.  

Ringkasan Berita:
  • Kekerasan tindak pidana asusila adalah masalah struktural yang terjadi secara sistematis. 
  • Bukan persoalan personal yang terjadi hanya karena ada orang yang memiliki kecenderungan tertentu.
  • Banyak ahli berpandangan bahwa kekerasan tindak pidana asusila adalah persoalan keseimbangan kuasa, bukan masalah nafsu birahi. 

Oleh 

Sulaiman Mappiasse 
(Dosen IAIN Manado)

KEKERASAN tindak pidana asusila yang disinyalir menimpah almarhumah Evi Maria Mangolo mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan. 

Dari pengamatan saya di media, ada dua fokus perhatian nitizen. Pertama, mereka menyerang personalitas dosen yang dituduh melakukan kekerasan tindak pidana asusila dengan ungkapan yang tersebar. 

Kedua, mereka mempertanyakan keseriusan pengelola kampus, dalam hal ini Universitas Negeri Manado, dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan tindak pidana asusila

Di sini, saya ingin menyampaikan bahwa sebagian besar ahli dari berbagai bidang disiplin ilmu, seperti sosiologi, psikologi, studi gender dan perguruan tinggi menekankan bahwa kekerasan tindak pidana asusila adalah masalah struktural yang terjadi secara sistematis, bukan persoalan personal yang terjadi hanya karena ada orang yang memiliki kecenderungan tertentu.

Banyak ahli berpandangan bahwa kekerasan tindak pidana asusila adalah persoalan keseimbangan kuasa, bukan masalah nafsu birahi. 

Di kampus, ada hirarki antara dosen dan mahasiswa, senior dan yunior, pembimbing dan bimbingan, dan ketua organisasi dan anggota. 

Mahasiswa perempuan, meskipun jumlah mereka mayoritas di sebagian program studi, secara tidak proposional diposisikan pada hirarki lebih rendah. 

Dari sini, kekerasan tindak pidana asusila terbuka untuk terjadi. Ia menjadi salah satu cara untuk memaksakan kontrol, dominasi atau perasaan berhak. 

Karena itu, dalam perspektif ini, kekerasan tindak pidana asusila bukan penyelewengan individual, tetapi bentuk paksaan berbasis kuasa gender.

Kita, dalam sebagian masyarakat kita, sejak dini mendapatkan perlakuan sosial berdasarkan gender dan norma-norma patriarki. 

Perempuan lebih sering dibiasakan untuk sopan, baik hati, dan tidak konfrontal. Sedangkan laki-laki diharapkan untuk tegas, lebih berhak, atau dominan. 

Penanaman norma-norma sosial seperti ini dapat menciptakan lingkungan sosial tidak berimbang antara situasi rendah penolakan dan tinggi rasa berhak. 

Kondisi inilah yang disalahgunakan oleh pelaku kekerasan tindak pidana asusila. Ini bukan berarti perempuan menjadi penyebab kekerasan tindak pidana asusila. Ini hanya berarti bahwa harapan sosial yang ada meremehkan segala konsekuensi sosial yang mungkin terjadi dari perbuatan pelaku kejahatan kekerasan tindak pidana asusila

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved