Opini
KUHP Baru dan KUHAP: Ketika Moral Warga Dipidana, Kekuasaan Tetap Aman
SEJAK 2 Januari 2026, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) resmi berlaku. Sejumlah pasalnya langsung menyentuh kehidupan warga sehari-hari
Penulis : Vebry Tri Haryadi (Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis )
SEJAK 2 Januari 2026, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) resmi berlaku. Sejumlah pasalnya langsung menyentuh kehidupan warga sehari-hari dan memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah negara hukum Indonesia.
Pasal 218–220 KUHP mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pemerintah menegaskan pasal ini tidak melarang kritik. Namun frasa “menyerang kehormatan dan martabat” menimbulkan persoalan kepastian hukum, asas yang menuntut rumusan pidana jelas dan tidak multitafsir. Tanpa batas yang tegas, warga berisiko ragu berbicara, dan hukum kehilangan fungsi perlindungannya.
Di wilayah privat, Pasal 411 KUHP tentang zina dan Pasal 412 KUHP mengenai hidup bersama tanpa perkawinan menandai masuknya negara ke ruang personal. Memang, kedua pasal ini merupakan delik aduan terbatas.
Namun hukum tidak bekerja dalam ruang steril. Dalam relasi kuasa yang timpang, delik aduan dapat berubah menjadi alat tekanan sosial dan ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri, kehormatan, dan rasa aman setiap warga negara.
Kebebasan berekspresi kembali diuji melalui Pasal 433–436 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pendekatan pidana terhadap ekspresi dan reputasi mengabaikan asas ultimum remedium, serta berpotensi bertabrakan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Kritik dan kontrol publik adalah fondasi demokrasi, bukan ancaman negara.
Ironinya, saat KUHP memperluas kriminalisasi terhadap warga, arah pembaruan KUHAP justru menimbulkan kekhawatiran lain. Hukum acara pidana seharusnya menjadi benteng due process of law yaitu proses yang adil, seimbang, dan menghormati hak asasi.
Tanpa penguatan kontrol yudisial dan perlindungan hak tersangka serta korban, hukum acara berisiko menjelma sekadar mesin prosedural yang sah, tetapi tidak adil. Ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.
Negara hukum tidak diukur dari seberapa rinci ia mengatur moral rakyatnya, melainkan dari keberaniannya membatasi kekuasaan. Jika hukum lebih cepat memidanakan warga daripada mengoreksi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan itu, maka kita sedang membangun legalitas tanpa keadilan.
KUHP dan KUHAP baru harus diuji bukan oleh niat baik pembentuknya, tetapi oleh dampaknya bagi kebebasan, kesetaraan, dan rasa aman publik. Di sanalah konstitusi menagih tanggung jawab negara, bukan kepada rakyat, melainkan kepada kekuasaan itu sendiri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Penulis-Vebry-Tri-Haryadi-Praktisi-Hukum-Mantan-Jurnalis.jpg)