Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Memaknai Hari Hak Jawab

Ditulis Upi Asmaradhana, pendiri Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi atau KPJKB

Facebook Upi Asmaradhana
Upi Asmaradhana, Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi atau KPJKB 

Oleh: Upi Asmaradhana
Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi atau KPJKB

HARI INI, 31 Mei 2022, jurnalis dan masyarakat pers, memeringati Hari Hak Jawab.

Hari Hak Jawab ditetapkan pertama kali di Makassar, 31 Mei 2010 lalu, bertepatan dengan ulang tahun yang pertama Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar.

Koalisi ini sendiri lahir 31 Mei 2009, sebagai koreksi atas upaya kriminalisasi pers yang dilakukan mantan Kapolda Sulselbar kala itu Irjen Pol Sisno Adiwinoto.

Koalisi ini gabungan tiga organisasi jurnalis yang terdiri dari Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel yang diketuai saat itu Nasrullah Nara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar yang saat itu diketuai Andi Fadly, dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sulsel yang diketuai Husain Abdullah.

Pascasidang gugatan Pidana dan Perdata yang mendudukkan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, 14 September 2009 silam koalisi ini kemudian ber-reinkarnasi menjadi Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi atau KPJKB.

KPJKB dipertahankan untuk meneruskan semangat dan cita-cita kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi, sebagai pilar demokrasi.

Baca juga: Membuat TOR Liputan, Memandu Jurnalis Tahu Apa yang Perlu Dilakukan

Baca juga: Melihat Pembuatan Furniture dari Bambu Batik di Kepulauan Sangihe

Salah satu perjuangan KPJKB saat ini, selain memberikan advokasi para jurnalis dan aktivis, juga aktif mengkampanyekan penggunaan Hak Jawab.

Hak jawab, sebagaimana di atur dalam UU Pers No 40/1999, Pasal 5 ayat 2, termasuk pasal krusial yang bisa menjadi alat peredam terjadinya kekerasan terhadap jurnalis dan media.

Hak Jawab, adalah Hak yang diberikan kepada masyarakat untuk melakukan tanggapan balik atas pemberitaan yang dianggap merugikan narasumber dan para pihak  yang berkeberatan dengan pemberitaan. Terutama sanggahan pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik.

Hak Jawab, kedudukannya sama dengan Hak Koreksi, yaitu hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya, maupun tentang orang lain.

Dalam banyak kasus yang dicatat Relawan KPJKB, pada umumnya kasus-kasus kekerasan dan gugatan hukum yang dialami jurnalis dan masyarakat terjadi, lantaran para pelaku enggan menggunakan hak khusus yang diberikan UU Pers kepada masyarakat, yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Para pelaku umumnya lebih memilih cara-cara barbar dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Antara lain, kekerasan fisik, kekerasan verbal, gugatan Pidana dan Perdata hingga penyerangan kantor media massa.

Berfungsinya Hak Jawab

Relawan KPJKB, melansir dalam beberapa kasus yang terjadi, khususnya di tahun ini, gugatan perdata terhadap enam media di Makassar yang besaran tuntutannya lebih dari Rp 100 Trilun menjadi salah satu contohnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Relawan Palsu dan Politik Rente

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved