Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Memaknai Hari Hak Jawab

Ditulis Upi Asmaradhana, pendiri Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi atau KPJKB

Facebook Upi Asmaradhana
Upi Asmaradhana, Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi atau KPJKB 

Kasus ini pada umumnya terjadi, karena para pengugat tidak memahami atau enggan menggunakan mekanisme Hak Jawab, sebagaimana di atur dalam UU Pers No 40/1999.

Hak Jawab Membangun Tradisi Demokrasi

Peringatan Hari Hak Jawab, yang dicanangkan sejak 2010 di Makassar, diharapkan bisa menjadi catatan penting bagi upaya menjaga tradisi demokrasi di daerah ini.

Negara-negara yang iklim berdemokrasinya sudah berjalan baik, berlaku adagium yang cukup terkenal, terkait sengketa pemberitaan.

Kata-kata dibalas kata-kata. Fakta dijawab fakta. Opini ditanggap opini dan berita dijawab berita.

Kita berharap momentum Hari Hak Jawab ini bisa dijadikan sebagai sarana untuk memberikan ruang lebih luas kepada masyarakat untuk selalu menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi jika tidak puas dengan pemberitaan.

Baca juga: Mengunjungi Lenganeng, Kampung Perajin Parang Khas Sangihe

Baca juga: Mengunjungi Rumah Raja Manganitu Welem Mocodompis di Kepulauan Sangihe

Ini untuk meminimalisir terjadinya kekerasan dan ancaman gugatan hukum yang sering terjadi di daerah ini.

Jika media tidak menjalankan Hak Jawab dan Hak Koreksi, maka sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No.01/Peraturan-DP/2008, tentang prosedur pengaduan ke Dewan Pers, masyarakat bisa segera mengadukannya ke Dewan Pers.

Pengaduan ini juga penting untuk mengontrol media dan jurnalis, agar mereka tetap  bekerja profesional dan bertanggungjawab.

Menggunakan peringatan Hari Hak Jawab sekaligus Ulang Tahun Relawan KPJKB, kita berharap, semua stakeholder selalu mendahulukan mekanisme penyelesaian sengketa pers, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa.

**

Seperti diketahui, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara jelas menegaskan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Kewajiban Koreksi.

Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Pers menyatakan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Pasal 1 ayat 12 menyatakan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Pasal 1 ayat 13 menyatakan Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Relawan Palsu dan Politik Rente

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved