Opini
Memaknai Hari Hak Jawab
Ditulis Upi Asmaradhana, pendiri Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi atau KPJKB
Editor:
Jumadi Mappanganro
Facebook Upi Asmaradhana
Upi Asmaradhana, Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi atau KPJKB
UU Pers jelas-jelas telah memberi ruang penyelesaian sengketa pers melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, apalagi hal yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik.
Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Pers menyatakan untuk menjamin Kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Undang Undang Pers pun mewajibkan Pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, yang justru tidak dimanfaatkan oleh pihak Para Pihak yang merasa keberatan dan atau dirugikan. (*)
Tana Toraja, 31 Mei 2022