Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Memaknai Hari Hak Jawab

Ditulis Upi Asmaradhana, pendiri Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi atau KPJKB

Facebook Upi Asmaradhana
Upi Asmaradhana, Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi atau KPJKB 

UU Pers jelas-jelas telah memberi ruang penyelesaian sengketa pers melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, apalagi hal yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik.

Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Pers menyatakan untuk menjamin Kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Undang Undang Pers pun mewajibkan Pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, yang justru tidak dimanfaatkan oleh pihak Para Pihak yang merasa keberatan dan atau dirugikan. (*)

Tana Toraja, 31 Mei 2022

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Relawan Palsu dan Politik Rente

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved