Torang Kanal
Ciptakan Kawasan Aman Berlalu Lintas, Priscilla Tissy Atotoy Dukung Penerapan Tilang Elektronik
Ditlantas Polda Sulut mulai melakukan inovasi dalam menjaga keselamatan para pengendara.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditlantas Polda Sulut mulai melakukan inovasi dalam menjaga keselamatan para pengendara.
Salah satunya dengan memasang CCTV di sejumlah bagian jalan raya demi memantau kondisi keamanan berkendara.
Hal itu mendapat dukungan dari petugas Kepolsian, salah satunya dari gadis cantik bernama lengkap Priscilla Tissy Atotoy ini.
Baca juga: Unjuk Rasa di Depan Gedung KPK, Desak Usut Dugaan Mafia Pengelolaan Distribusi Vaksin
Baca juga: Potret Jadul Jokowi dan Sri Mulyani, Ternyata Sudah Kenal Lama, Gaya Rambut Beda
Baca juga: Wenny Lumentut Harapkan Tribun Manado Terus Menjadi Mata dan Telinga Mengawal Pemerintahan
Gadis kelahiran Wamena, 7 Juli 1996 ini mengatakan bahwa tindakan tersebut sangat bagus, dan juga memberikan banyak sekali manfaat.
"Menurut saya dengan adanya CCTV di jalan raya tentunya bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas
karena membuat pengawasan Polisi lebih efektif," ujar anak pertama dari tiga bersaudara ini.
"Selain itu, bisa menjadi alat bukti untuk menjaring para pelanggar lalu lintas
dan setidaknya pihak Kepokisian bisa lebih efisien dalam mendisiplinkan masyarakat," terang pemilik akun Instagram @tissypriscilla ini.
Baca juga: Masa Depan Sulut di Tangan Politisi Milenial, Memanfaatkan Medsos, Out Of The Box, Pekerja Keras
Baca juga: 5 Populer Kemarin, dari Potret Bayi Terkecil di Dunia, ATM Dibobol Tikus, hingga Mantan Artis Korea
Baca juga: Masih Ingat Ayu, Cewek Pemandu Karaoke Tewas Dilecehkan? Fakta Baru Terungkap, Pacar: Ayu Menangis
Diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement di Direktorat Lalu Lintas adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik
untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
Baca juga: Unjuk Rasa di Depan Gedung KPK, Desak Usut Dugaan Mafia Pengelolaan Distribusi Vaksin
Baca juga: 5 Populer Kemarin, dari Potret Bayi Terkecil di Dunia, ATM Dibobol Tikus, hingga Mantan Artis Korea
Baca juga: OD-SK Dorong Ekspor Produk Perikanan dan Pertanian, Setelah Jepang, Lalu Singapura Lanjut Cina
Belum lama ini, Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya menjelaskan mekanisme penerapan tilang elektronik
dilakukan untuk mengurangi atau menghindari terjadinya interaksi antara petugas dengan pelanggar, yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Jadi, sistemnya yaitu nanti pelanggar akan diketahui oleh kamera yang di pasang di jalan.
Kemudian dari data tersebut nanti diketahui nomor registrasi kendaraan, serta pemilik kendaraan," katanya.
Baca juga: Sentuhan Terbaru, Honda CRF250 Rally Kini Makin Tangguh
Baca juga: Kisah Murid Nikahi Gurunya yang Janda, Cinta Dipendam Bertahun-tahun: Saya Tak Ingin Lagi Dia Hilang
Baca juga: Fakta Kematian Ayu, Sekarat Dilindas Truk & Dibiarkan Mati, Pacar: Saya Tinggalkan Meski Masih Hidup
Kemudian kita bekerja sama dengan dari PT Pos untuk mengirim kepada alamat pelanggar tersebut selama 3 hari.
"Kemudian setibanya di alamat para pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan konfirmasi terkait dengan terjadinya pelanggaran tersebut
dan di selesaikan melalui bank yang kita tunjuk yaitu BRI dan apabila si pelanggar tidak
menyelesaikan maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan yaitu pemblokiran STNK," lanjutnya.
Baca juga: Kasus Perselingkuhan Bu Kades, Usir Suami saat Kepergok Chat Mesra hingga Digerebek Anak Sulung
Baca juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16, Kuota Peserta 300 Ribu, Login www.prakerja.go.id
Baca juga: Dengan Vaksin, Dunia Harus Kembali Normal Pada Akhir 2022, Bill Gates: Ini Adalah Tragedi Luar Biasa
YOUTUBE TRIBUN MANADO: