Penipuan Wedding Organizer
Yorry Taman Ngendar, Diduga Penipu Jasa Wedding Organizer di Sulut yang Dilaporkan ke Polisi
Yorry Taman Ngendar, diduga penipu jasa wedding organizer di Sulawesi Utara yang telah dilaporkan ke Polisi oleh dua korban penipuan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria diduga pelaku dugaan penipuan jasa wedding organizer (WO) di Sulawesi Utara, dilaporkan dua orang korban ke pihak kepolisian.
Wedding Organizer (WO) adalah jasa profesional yang membantu calon pengantin dalam merencanakan, mengatur dan melaksanakan seluruh aspek acara pernikahan, mulai dari pemilihan vendor, konsep, hingga koordinasi pada hari H.
Kedua korban telah melaporkan seorang pria bernama Yorry Taman Ngendar ke Polda Sulawesi Utara karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Patricia Syukur Kindangen (26), seorang mahasiswi asal Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulut, menjadi pelapor pertama.
Laporan dari Patricia tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/657/IX/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 26 September 2025.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Patricia menjelaskan bahwa ia berkenalan dengan Yorry pada 15 Juni 2025 dan membahas kerja sama penyelenggaraan acara pernikahan.
Yorry menawarkan diri untuk mengurus seluruh rangkaian acara sebagai wedding organizer dan keduanya sepakat dengan biaya sebesar Rp53 juta yang akan dibayarkan secara bertahap.
Selama periode Juni hingga September 2025, Patricia mengirimkan sejumlah uang melalui transfer bank sesuai kesepakatan dan menerima kwitansi sebagai bukti pembayaran.
Tapi, mendekati hari pelaksanaan pernikahan, Yorry tidak kunjung menjalankan kewajibannya.
“Setelah saya hubungi berkali-kali, dia tidak pernah merespons lagi hingga sekarang,” ungkap Patricia dalam laporan polisi tersebut.
Patricia pun merasa sangat dirugikan baik secara materiil maupun moril.
Bukan hanya Patricia, korban lain bernama Marthesa Sahibondang juga membuat laporan ke polisi atas dugaan penipuan dengan modus dan pelaku yang sama.
Laporannya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/660/IX/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.
Marthesa merupakan warga Desa Lolak Tombolango, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulut.
Isi laporannya, Marthesa mengaku mengalami kerugian signifikan setelah mempercayakan penyelenggaraan acara pernikahannya kepada Yorry.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.