Unima
Rektor Unima Diperiksa Kejari Yapen, Pengacara: Prof Deitje Katuuk Sebatas Saksi
Pengacara Rektor Unima, Prof Dr Deitje Katuuk MPd angkat bicara terkait status kliennya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama Pengembangan
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara Rektor Universitas Negeri Manado, Prof Dr Deitje Katuuk MPd angkat bicara terkait status kliennya
dalam kasus dugaan korupsi kerja sama Pengembangan Bidang Pendidikan antara Pemkab Yapen dan Unima.
Jemmy Mokolensang, Pengacara Prof Deitje menegaskan, kliennya diperiksa sebatas saksi.
Baca juga: Duatlon Likupang, Panggung Kebangkitan Pariwisata Indonesia, Joune Ganda: Homestay Siap
Baca juga: Wajah Gadis Cantik 18 Tahun Ini Disiram Air Keras oleh Mantan Pacarnya, Korban Kehilangan Matanya
Baca juga: Kisah Ovi Dian, Crazy Rich Indonesia, Dulu Ayahnya Penjual Minyak Tanah, Kini Hidupnya Mewah
"Pemeriksaan sebagai saksi tidak ada kaitan dengan jabatan maupun tugas Rektor Unima," ujar Jemmy Mokolensang kepada Tribun Manado, Selasa (16/03/2021).
Katanya, Katuuk diperiksa karena pernah menjabat sebagai Dekan FIP (Fakultas Ilmu Pendidikan)
dan pasa saat kerja sama berlangsung diangkat Rektor sebagai Direktur Akademik dalam kegiatan tersebut,'' kata Mokolensang lagi.
Baca juga: Bimtek di Manado, Vaksinasi Anggota DPRD KK Ditunda
Baca juga: Kabar Gembira, Anies Izinkan Rumah DP 0 Rupiah Dimiliki Warga Jakarta yang Gajinya 14,8 Juta
Baca juga: Daftar Harga Katalog Alfamart Terbaru Selasa 16 Maret 2021, Susu, Beras, Minuman Turun Harga
Lanjut dia, ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Direktur Akademik hanya menyangkut pelaksanaan perkuliahan dan itu semua sudah terlaksana.
''Kapasitas selaku Direktur Akademik, Klien kami tidak mempunyai kaitan dengan urusan keuangan,'' ujarnya.

Sehingga, kata dia, apabila ada penyimpangan pengelolaan keuangan itu bukan tanggung jawab Direktur Akademik
tetapi pada Direktur Eksekutif yang dilaksanakan oleh bendahara.
Baca juga: Maia Estianty Beri Wejangan untuk Atta Halilintar, Singgung soal Godaan Wanita Lain: Tahan Hati
Baca juga: Ungkit KLB Demokrat, Amien Rais: Saya Tidak Yakin Moeldoko Seberani Itu Tanpa Kedipan dari Lurah
Baca juga: Ditinggal Abash, Lucinta Luna Kini Didekati 2 Pengusaha: Aku Masih Mencari yang Membuat Nyaman
''Dengan demikian, bila kemudian hari Kejaksaan Negeri Yapen mengindikasikan telah terjadi penyimpangan yang dianggap telah merugikan negara
maka Direktur Akademik tidak dapat dikaitkan dengan masalah ini,'' ujar Mokolensang.
Ia menyesalkan, saat ini telah berkembang berita dan informasi menyudutkan Prof Deitje.
Baca juga: Raul Lemos Jika Menikah Lagi Bikin Krisdayanti Teriak Histeris, Saya Akan Fighting No Poligami
Baca juga: Kecelakaan Maut Pkl 01.15 WIB, Pemuda Tewas Tergeletak di Trotoar, Saksi Kencang Dia Bawa Motornya
"Seolah olah sudah melakukan tindak pidana korupsi dan dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Yapen," katanya.
'Selaku kuasa hukum, Jemmy Mokolensang Law and Firm mengimbau kepada siapapun untuk tidak menyampaikan informasi, tuduhan ataupun berita-berita yang tidak benar.
"Apabila masih ada lagi yang melakukannya, maka kami akan memproses hukum baik pidana maupun perdata," katanya.
Baca juga: Mantan Istri Deddy Corbuzier Jadi Istri ke-25 Vicky Prasetyo, di Malam Pertama Kalina Dapat Serangan
Baca juga: Masih Ingat Ni Luh Putu, Polwan Ajudan Soekarno yang Berani Tolak Perintah Soeharto, Kini Meninggal