Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rumah DP 0 Rupiah

Kabar Gembira, Anies Izinkan Rumah DP 0 Rupiah Dimiliki Warga Jakarta yang Gajinya 14,8 Juta

Diketahui kini Pemprov DKI Jakarta mengijinkan warga yang berpenghasilan 14 juta bisa memiliki hunian tersebut.

Editor: Glendi Manengal
istimewa
Rumah DP 0 Rupiah Program Anies Baswedan (Istimewa) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait rumah dengan DP 0 Rupiah dari Anies Baswedan.

Diketahui kini Pemprov DKI Jakarta mengijinkan warga yang berpenghasilan 14 juta bisa memiliki hunian tersebut.

Seperti yang diketahui sebelumnya Rumah DP 0 rupiah tersebut diberikan untuk warga yang berpenghasilan maksimal 7 Juta per bulan.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pkl 01.15 WIB, Pemuda Tewas Tergeletak di Trotoar, Saksi Kencang Dia Bawa Motornya

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Besok Rabu 17 Maret 2021, BMKG: Depok Hujan Ringan, Bogor Hujan Petir


Foto : Rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village, Jalan H Naman, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. (Istimewa)

Masyarakat Jakarta yang berpenghasilan Rp 14 juta lebih per bulan kini diizinkan untuk memiliki hunian DP 0 Rupiah yang dibangun Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi batasan maksimal gaji dari yang sebelumnya Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 14,8 juta.

Hal itu telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Regulasi itu telah ditetapkan Anies pada 10 Juni 2020 silam.

“Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000 per bulan,” kata Anies yang dikutip dari Kepgub tersebut pada Selasa (16/3/2021).

Dengan adanya regulasi itu, batasan maksimum gaji untuk memperoleh hunian DP 0 Rupiah sebesar Rp 7 juta otomatis dicabut.

Adapun payung hukum sebelumnya berupa Kepgub Nomor 855 tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan tiga kali nilai angsuran, atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial,” jelas Anies.

Sementara itu anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari mengaku pihaknya belum menerima penjelasan resmi dari Pemprov DKI Jakarta soal batas penghasilan yang dinaikkan menjadi Rp 14,8 juta.

Dia menduga, kemungkinan minat masyarakat untuk memiliki hunian tersebut masih rendah, yakni hanya terjual 481 unit pada November 2020 silam.

“Kenaikan batas penghasilan ini bisa membuat orang-orang kelas menengah ke bawah akan tergeser oleh mereka yang penghasilannya lebih tinggi. Kalau begini, di mana letak keberpihakan yang dijanjikan saat kampanye?” kata Eneng.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved