Berita Bitung
Hasil Konfrontasi Saksi, Istri Wali Kota Bitung Khouni Lomban Rawung Kukuh dengan Keterangannya
konfrontasi terhadap kasus tindak pidana korupsi, di Dinas PMPTSP Kota Bitung kembali terkuak perbedaan keterangan
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manadp, TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil konfrontasi terhadap kasus tindak pidana korupsi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bitung kembali terkuak perbedaan keterangan.
Dari tiga orang saksi, masing-masing istri Wali kota Bitung Ny Khouni Lomban Rawung, mantan bendahara di Dinas PMPTSP, perempuan bernama Titi
dan mantan kepala Bidang sistem informasi dan promosi (sispro) Dinas PMPTSP perempuan cantik Pingkan Palendeng, Senin (15/3/2021).
Konfrontasi dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, berlangsung di ruang kerjanya.
Baca juga: Berharap Sekprov Sulut dari BMR, Yasti Mokoagow: Semoga Pak Gubernur Masih Ingat Janji Itu
Baca juga: REI Sulut Target Bangun 4.000 Rumah Subsidi Tahun Ini, Berkat Stimulus DP 0 Persen dan PPn DTP
Baca juga: Puluhan Pensiunan dan Orangtua Karyawan Pegadaian Terima Vaksin Covid-19
"Dengan hasil saksi Titi dan Pingkan tetap pada keterangannya. Yang mana pada pokoknya terkait uang Rp 500 ribu, untuk maklon pembuatan pakaian diterima oleh saksi Pingkan lalu proses dia pergi ke tukang jahit.
Setelah pakaian itu selesai di pesan diantarkan ke rumah Dinas jabatan Wali kota diterima seorang Oma bernama Adin,
masih kerabat atau keluarga dari bapak Walikota," jelas Kejari melalui Kasipidus Andreas Atmaji, Senin (15/3/2021).
Baca juga: James Arthur Kojongian Segera Lengser dari Posisi Wakil Ketua DPRD, Menanti Keputusan Mendagri
Baca juga: Marshela Fiolita Torar, Polwan Cantik Idola Pelajar hingga Sopir Truk
Keterangan tersebut kemudian di konfirmasi kebenarannya kepada istri Wali kota Bitung, tetap kukuh dalam keterangannya bahwa dia tidak merasa menerima pakaian korpri itu,
tidak memesan baju itu sama seperti keterangan sebelumnya.

Dari hasil itu, pihaknya mengambil kesimpulan awal bahwa perbedaan keterangan dari satu saksi. Namun pada pokoknya,
penyerahan uang dan proses pemesanan baju benar adanya dan di antar ke rumah Dinas Wali kota Bitung tempat tinggal saksi istri Wali kota Bitung.
Baca juga: Kim Jong Un Tembak Mati 4 Warga Korea Utara karena Sebar Film Drakor, Dieksekusi di Depan Umum
Baca juga: Stimulus DP 0 Persen dan PPn DTP Sektor Properti, REI Sulut Yakin Dorong Permintaan Rumah
Baca juga: Masih Ingat Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur? Begini Perkembangannya Saat Ini
Sanggahan dan bantahan dari saksi istri Wali kota Bitung, tidak bisa dipaksakan keterangannya saksi.
Saksi bersikukuh tidak pernah menerima dan memesan pakaian itu.
Namun ada keterangan dua saksi lainnya, bahwa proses pembuatan pakaian itu dari tukang jahit diserahkan ke rumah jabatan Wali kota Bitung.
"Kami akan coba dipersidangan terkait, keterangan saksi palsu terhadap keterangannya seperti apa. Karena kalau mau dibilang keterangan palsu, harus dari semua rangkain kejadian," tambahnya.
Baca juga: Masih Ingat Ilham Aidit, Anak Pentolan PKI DN Aidit? Mengaku Hidupnya Sulit Usai G30S
Baca juga: Dorong Elektronifikasi Transaksi, BI Sulut Kukuhkan TP2DD Bitung
Dia menjelaskan terkait potensi keterangan atau kesaksian palsu, harus di uji terlebih dahulu.
Karena ketika menyebut seseorang itu bohong atau tidak benar, itu subjektif.
Dalam menentukan keterangan saksi benar atau tidak, harus di hubungkan dengan keterangan saksi lainnya.
Saksi bebas dan boleh memberikan keterangan, pada dasarnya untuk bantahan bisa di uji di Persidangan sejauh mana bantahannya.
Baca juga: Menantu Presiden Rendah Hati Minta Maaf Kepada Tenaga Kesehatan, Kadisnya Tak Becus Bekerja
Baca juga: Gubernur Resmikan RS Lapangan Covid-19 Kitawaya, Usai Pandemi Covid-19 Akan Dijadikan Ini
"Bisa jadi dalam keterangannya saat di persidangan dia berubah. Terkait potensi keterangan palsu, bisa.
Saksi bisa berikan keterangan palsu ada potensinya, tapi itu benar atau tidak nanti finalnya di persidangan.
Barangkali saat dipersidangan karena sudah di sumpah berubah keterangannya lebih asik, bisa terungkap hal lainnya," jelasnya.
Baca juga: Pimpin Apel Perdana di Polda Sulut, Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana Ingatkan Protokol Kesehatan 3M
Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok Selasa 16 Maret 2021: Jakarta Pusat Berawan, Pontianak Hujan Petir
Dalam perkembangan terkait nama Oma Adin yang disebut saat konfrontasi,
pihaknya akan melihat perkembangannya urgensinya untuk dimintai keterangan.
Karena saat ini melihat dari dua keterangan saksi,
disimpulkan baju atau pakaian tersebut memang benar adanya dan uang itu di keluarkan meski bukan ke tangan yang bersangkutan patut di duga yang akan dibuktikan ke persidangan.(crz)
Baca juga: Pratu Bagus Sayyid Ashar, Anggota Kostrad TNI Tewas Disambar Mahasiswa Mabuk
Baca juga: Diet Air Putih untuk Turunkan Berat Badan, Amankah Bagi Kesehatan?
YOUTUBE TRIBUN MANADO:
4 Lampiran