Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

James Arthur Kojongian

James Arthur Kojongian Segera Lengser dari Posisi Wakil Ketua DPRD, Menanti Keputusan Mendagri

Nasib Politisi Golkar, James Arthur Kojongian di posisi Wakil Ketua DPRD Sulut tinggal menanti keputusan Menteri Dalam Negeri

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
James Arthur Kojongian 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib Politisi Golkar, James Arthur Kojongian di posisi Wakil Ketua DPRD Sulut tinggal menanti keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen mengatakan, setelah DPRD menetapkan keputusan memberhentikan JAK dari posisi pimpinan DPRD,

ada proses lanjut yang dilakukan, ke Pemprov lanjut ke Kemendagri.

Baca juga: Marshela Fiolita Torar, Polwan Cantik Idola Pelajar hingga Sopir Truk

Baca juga: ASN Cantik Ini Jadi Saksi di Kasus Tindak Pidana Korupsi, Pilih Jalan Kaki

Baca juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun Sahabat Ahok, Anton Medan Meninggal Dunia, Ini Profilnya

"DPRD Sulut sudah mengajukan ke Pemprov, sudah diproses pemberhentian itu dikirimkan ke Kemendagri," ujar Politisi PDIP ini.

Untuk pengganti JAK nanti di posisi pimpinan DPRD, masih menunggu pengesahan dari Mendagri.

James Arthur Kojongian saat memberikan klarifikasi
James Arthur Kojongian saat memberikan klarifikasi (arthur rompis/tribun manado)

Partai Golkar pun belum menentukan peggantinya karena menunggu keputusan Mendagri tersebut

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulut, Jemmy Kumendong membenarkan, berkas JAK sudah dikirimkan ke Kemendagri.

Baca juga: Wuling Resmi Hadirkan New Confero S di Manado

Baca juga: KRONOLOGI Imam Masjid Dibacok Tetangga saat Shalat, Istri Berusaha Melindungi Terkena Lalu Tewas

Baca juga: Masih Ingat Ilham Aidit, Anak Pentolan PKI DN Aidit? Mengaku Hidupnya Sulit Usai G30S

"Saya disampaikan Gubernur ke Mendagri," kata Jemmy.

Kini tinggal menanti keputusan Mendagri sebelum keputusan itu dieksekusi pihak berwenang.

"Jadi kita menunggu dari Kemendagri," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah menelaah keputusan DPRD terkait JAK sesuai rekomendasi Badan Kehormatan, ada dua poin penting.

Baca juga: Hadiri Sidang Paripurna DPRD Bolmut, Bupati Depri Pontoh Sampaikan 33 Ranperda Pemkab Bolmut

Baca juga: Stimulus DP 0 Persen dan PPn DTP Sektor Properti, REI Sulut Yakin Dorong Permintaan Rumah

Baca juga: Di Bawah Kepemimpinan Caroll Senduk - Wenny Lumentut, Penyaluran Dana Duka Dipastikan Beres

Pertama, JAK diberhentikan dari pimpinan Dewan.

Kedua, merekomendadikan pemberhentiaan JAK sebagai Anggota DPRD namun diserahkan keputusannya ke Partai Golkar.

"Untuk yang pemberhentian sebagai pimpinan DPRD sementara diproses di Kemendagri.

Sementara untuk pemberhentian sebagai Anggota DPRD itu di ranah partai, ini yang belum masuk ke Pemprov," ujar Jemmy.

Baca juga: Masih Ingat Jenderal Idham Azis, Mantan Kapolri? Dikabarkan akan Ganti Moeldoko sebagai Kepala KSP

Baca juga: Terbaru dari BMKG, Info Prakiraan Cuaca Selasa 16 Maret 2021,Cek Daftar Daerah Potensi Cuaca Ekstrem

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved