James Arthur Kojongian
James Arthur Kojongian Segera Lengser dari Posisi Wakil Ketua DPRD, Menanti Keputusan Mendagri
Nasib Politisi Golkar, James Arthur Kojongian di posisi Wakil Ketua DPRD Sulut tinggal menanti keputusan Menteri Dalam Negeri
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib Politisi Golkar, James Arthur Kojongian di posisi Wakil Ketua DPRD Sulut tinggal menanti keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen mengatakan, setelah DPRD menetapkan keputusan memberhentikan JAK dari posisi pimpinan DPRD,
ada proses lanjut yang dilakukan, ke Pemprov lanjut ke Kemendagri.
Baca juga: Marshela Fiolita Torar, Polwan Cantik Idola Pelajar hingga Sopir Truk
Baca juga: ASN Cantik Ini Jadi Saksi di Kasus Tindak Pidana Korupsi, Pilih Jalan Kaki
Baca juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun Sahabat Ahok, Anton Medan Meninggal Dunia, Ini Profilnya
"DPRD Sulut sudah mengajukan ke Pemprov, sudah diproses pemberhentian itu dikirimkan ke Kemendagri," ujar Politisi PDIP ini.
Untuk pengganti JAK nanti di posisi pimpinan DPRD, masih menunggu pengesahan dari Mendagri.

Partai Golkar pun belum menentukan peggantinya karena menunggu keputusan Mendagri tersebut
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulut, Jemmy Kumendong membenarkan, berkas JAK sudah dikirimkan ke Kemendagri.
Baca juga: Wuling Resmi Hadirkan New Confero S di Manado
Baca juga: KRONOLOGI Imam Masjid Dibacok Tetangga saat Shalat, Istri Berusaha Melindungi Terkena Lalu Tewas
Baca juga: Masih Ingat Ilham Aidit, Anak Pentolan PKI DN Aidit? Mengaku Hidupnya Sulit Usai G30S
"Saya disampaikan Gubernur ke Mendagri," kata Jemmy.
Kini tinggal menanti keputusan Mendagri sebelum keputusan itu dieksekusi pihak berwenang.
"Jadi kita menunggu dari Kemendagri," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah menelaah keputusan DPRD terkait JAK sesuai rekomendasi Badan Kehormatan, ada dua poin penting.
Baca juga: Hadiri Sidang Paripurna DPRD Bolmut, Bupati Depri Pontoh Sampaikan 33 Ranperda Pemkab Bolmut
Baca juga: Stimulus DP 0 Persen dan PPn DTP Sektor Properti, REI Sulut Yakin Dorong Permintaan Rumah
Baca juga: Di Bawah Kepemimpinan Caroll Senduk - Wenny Lumentut, Penyaluran Dana Duka Dipastikan Beres
Pertama, JAK diberhentikan dari pimpinan Dewan.
Kedua, merekomendadikan pemberhentiaan JAK sebagai Anggota DPRD namun diserahkan keputusannya ke Partai Golkar.
"Untuk yang pemberhentian sebagai pimpinan DPRD sementara diproses di Kemendagri.
Sementara untuk pemberhentian sebagai Anggota DPRD itu di ranah partai, ini yang belum masuk ke Pemprov," ujar Jemmy.
Baca juga: Masih Ingat Jenderal Idham Azis, Mantan Kapolri? Dikabarkan akan Ganti Moeldoko sebagai Kepala KSP
Baca juga: Terbaru dari BMKG, Info Prakiraan Cuaca Selasa 16 Maret 2021,Cek Daftar Daerah Potensi Cuaca Ekstrem