Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru di Bitung Ditangkap

Breaking News, Oknum Guru SMP di Bitung Ditangkap Polisi atas Kasus Rudapaksa terhadap Seorang Siswi

Oknum guru SMP di Kota Bitung - Sulut ditangkap polisi atas kasus persetubuhan rudapaksa terhadap seorang siswi.

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Frandi Piring
Dokumen KBO Ipda Melky Ponto/Polres Bitung - Sulut
TERSANGKA - Pria inisial VS (36), oknum guru SMP di Kota Bitung - Sulut ditangkap polisi atas kasus persetubuhan rudapaksa terhadap seorang siswi. (Breaking News) 
Ringkasan Berita:
  • Seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang diduga merudapaksa satu orang muridnya ditangkap aparat Polres Bitung.
  • Terlapor lelaki berinisial VS (36), seorang guru di salah satu SMP di Kota Bitung
  • Polres Bitung melalui KBO Ipda Melky Ponto mengatakan, terlapor saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang diduga merudapaksa satu orang muridnya ditangkap aparat Polres Bitung.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Bitung, Ahmad Anugerah Ari melalui KBO Ipda Melky Ponto saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp (WA), Jumat 31 Oktober 2025.

"Kami telah menangkap pelaku persetubuhan yang merupakan oknum guru SMP," ucap KBO Melky Ponto.

Mantan KBO Sat Reskrim Polres Minut ini katakan, penangkapan sesuai laporan polisi; LP no:763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 tentang persetebuhan.

"Pelaku kami tangkap kemarin," sebut KBO.

Lanjut Ipda Melky Ponto, saat ini kasus dalam tahap sidik.

"Pelapor keluarga korban. Korban (seorang siswi) sebut saja mawar berusia 15 tahun. Terlapor lelaki berinisial VS (36), seorang guru di salah satu SMP di Kota Bitung," ujarnya.

Ipda Melky Ponto mengatakan, terlapor saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka saat ini telah dilakukan penahahan di ruang tahanan Polres Bitung," tutupnya.

VS terancam pidana maksimal 15 tahun. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak)  Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak terkait pelecehan/persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Fis)

-

Baca juga: Sosok W, Guru PPPK Sekaligus Ibu Bhayangkari yang Diduga Selingkuh dengan Oknum Polisi Junior Suami

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved