Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Dugaan Korupsi di Dinas PMPTSP Bitung, Kontraktor Kembalikan Fee Rp 10 Juta

Fakta terbaru terkait perkara tindak pidana korupsi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MM MH 

Dalam 20 hari penahan yang dilakukan kejari terhadap tersangka AHT di rutan Polres Bitung, dan bila dalam pemeriksaan atau penyidikan belum selesai dapat dilakukan perpanjangan penahana selama 40 hari lagi.

"Dalam perkara ini, belum ada atau belum melebar ke tersangka lain. Masih satu orang tersangka, karena pengadaan kegiatan di tahun anggaran 2019 di Dinas PMPTSP dilakukan oleh tersangka sendiri," tambahnya.

Disentil terkait dengan kerugian negara, Kajari Bitung bilang, pihaknya masih melakukan perhitungan dengan melakukan koordinasi dengan Badan pemeriksa keuangan (BKP) terkait dengan pasal 3.

Pada perkaran ini tersangka di sangka dengan pasal 12 (i) undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi.

Terkait dengan lokasi penahanan tersangka AHT, tidak di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bitung karena berdasarkan surat edara Dirjen Lapas Kementrian Hukum dan HAM untuk penahanan tersangka dapat dititip di Lapas bila sudah A3 atau sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Kalau sudah proses persidangan di pengadilan bisa di titip di Lapas, kalau masih penyidikan belum bisa dititip di Lapas," jelasnya.

Dalam penahanan ini, pihak terus melakukan koordinasi dengan Polres Bitung khusus Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) dan setelah melakukan penahanan di rutan Polres Bitung, pihaknya menyurat ke Lapas Kelas IIB Bitung di Kelurahan Tewaan Kecamatan Ranowulu.

Koordinasi Kajari Bitung dengan Lapas Bitung, terkait uang makan tahanan yang menjadi beban yang diberikan kepada Lapas namun secara fisik tersangka ditahan di rutan Polres Bitung.

Terpisah Michael Remizaldi Jacobus (MRJ) selaku kuasa hukum tersangka AHT alias Han, tidak menampik dan membenarkan proses penahanan yang dilakukan pihak Kejari Bitung terhadap kliennya Rabu (24/2).

Pihaknya menghargai proses hukum, karena penahanan kewenangan penyidik kejari.

"Dalam tahapan ini kami sudah mengajukan pengalihan penahanan dari status di rumah tahanan (rutan) Polres Bitung ke tahanan rumah," tutur Jacobus.

Menurutnya, upaya ini dilakukan karena pertimbangan kondisi kesehatan kliennya dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan dari laboratorium.

"Kami juga menjamin tidak akan melarikan diri, apalagi klien kami seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak akan lari," tandasnya.

Diduga melanggar pasal 12 Huruf (i) atau pasal 3 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan pria Andreas Handry Tirajoh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sebagai tersangka kasus korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved