Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Dugaan Korupsi di Dinas PMPTSP Bitung, Kontraktor Kembalikan Fee Rp 10 Juta

Fakta terbaru terkait perkara tindak pidana korupsi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MM MH 

“Menetapkan AT sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penetapan Tersangka nomor 121 Tanggal 21 Januari 2021,” tutur Frenkie Son SH MM MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, dalam press realese di ruang kerjanya Kamis (21/1/2021) malam.

Didampingi Kasi Pidsus Andreas Atmaji SH, Kejari menjelaskan sebelum menetapkan Andres Tirajoh nama sebenarnya bukan Handry Tirajoh seperti yang diberitakan selama ini.

Pihak penyidik Kejari selama 2 bulan melalukan penyelidikan, lalu menaikkan status ke penyidikan.

Dalam penanganan kasus ini, didapat Andreas Tirajoh sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung atau tidak langsung.

Dalam kasus ini total sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang.

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidikan dan Kajari lalu ditindaklanjuti dengan melakukan ekspose Rabu kemarin.

Tersangka Andreas Tirajoh bakal dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp 1 Miliar.

Adapun pos anggaran, terhadap pengadaan yang dilakukan tersangka bersumber dari anggaran Dinas PMPTS tahun 2019.

Dilakukan sendiri oleh tersangka dan ada juga uang yang diperintahkan tersangka, ke bendahara Dinas untuk diserahkan ke orang lain tidak ada di dalam DPA (Dokumen pelaksana anggaran).(crz)

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved