Berita Bitung
Dugaan Korupsi di Dinas PMPTSP Bitung, Kontraktor Kembalikan Fee Rp 10 Juta
Fakta terbaru terkait perkara tindak pidana korupsi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta terbaru terkait perkara tindak pidana korupsi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)
ikut menyeret seorang kontraktor perempaun inisial LL sebagai saksi.
Dalam perkara yang menyeret oknum kepala dinas pria AGT alias Han, ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Bitung
hingga sejumlah saksi yaitu istri Wali kota Bitung Ny Khouni Lomban Rawung, di mana oknum kontraktor tersebut berperan seakan-akan sebagai pihak ketiga.
Baca juga: Hari Ini Bolmut Ketambahan 1.000 Dosis Vaksin Sinovac Tahap II
Baca juga: Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid Lakukan Kunker Perdana ke Kecamatan Helumo
Baca juga: Garuda Indonesia Manado Hadirkan Layanan Eazy Passport, Urus Paspor tak Perlu Antre
"Jadi oknum kontrak itu dalam kasus ini, dia dipinjam benderanya (perusahan)
seakan-akan melaksanakan kegiatan yang ada di Dinas PMPTPS. Dan mendapat fee," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Frenkie Son, Kamis (4/3/2021).
Peran oknum kontraktor itu, semakin jelas setelah mengakui menerima fee yang tidak sedikit.
Dan sudah mengembalikan fee nya sejumlah Rp 10.700.000 lebih ke Kejari Bitung.
Baca juga: Tips Meletakkan Kulkas di Dalam Rumah, Ini Tempat Yang Paling Tepat, Sangat Memudahkan
Baca juga: Profil Nana Sudjana, Kapolda Sulut Baru Dilantik Kapolri Jenderal Listyo, Mantan Kapolresta Solo
Baca juga: Serah Terima Kepengurusan TP-PPK, Syanet-Ellen Serahkan Cenderamata Ke Liliana Eman-Mokoginta
Adapun beberapa kegiatan yang menjadi pokok persoalan dalam perkara, penyalagunaan wewenang oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) meliputi pengadaan lemari es, laptop, pembuatan partisi,
mobil pelayanan hingga maklom pakaian untuk Tim penggerak (TP) PKK Kota Bitung.
Pihaknya akan menjadwalkan kembali, melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi dan tersangka untuk dilakukan konfrentasi keterangan.
Karena hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka tidak sama.
Ada seorang saksi yaitu istri Wali kota Bitung tidak mengakui menerima uang Rp 500 ribu untuk pembuatan maklom pakaian.
Baca juga: Gadis Cantik Chlarisa Anggraini Maningkas Ajak Masyarakat Lestarikan Destinasi Wisata
Baca juga: Tips Meletakkan Kulkas di Dalam Rumah, Ini Tempat Yang Paling Tepat, Sangat Memudahkan
Baca juga: Tante Ola Raup Untung Rp600 Ribu per Hari dari Penjualan Makanan
Sementara keterangan dari tersangka AGT alias Han, saksi Pingkan Palendeng dan Titi mantan bendahara di Dinas PMTPS mengatakan
uang Rp 500 ribu memang digunakan untuk membuat maklom pakaian diserahkan kepada saksi istri wali kota Bitung.