Berita Bitung
Dugaan Korupsi di Dinas PMPTSP Bitung, Kontraktor Kembalikan Fee Rp 10 Juta
Fakta terbaru terkait perkara tindak pidana korupsi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
"Keempat orang ini yaitu saksi dan tersangka akan dipanggil lagi diwaktu bersamaan, untuk konfrantasi keterangan saksi dan tersangka sama tapi keterangan ibu (Istri Wali kota) berbeda.
Mereka nantinya akan duduk bersama untuk konfrantir, mana yang benar mana yang salah," jelasnya.
Baca juga: Realme Narzo 30A Rilis di Indonesia Hari Ini, Dijual dengan Harga Rp 1,8 Juta, Simak Spesifikasinya
Baca juga: Intip Penampilan Chacha Frederica yang Kini Ibu Bupati Kendal, Tampilan Saat Blusukan Bikin Salfok
Pihaknya mewarning kepada para saksi yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, untuk memberikan keterangan yang benar.
Karena jika memberikan keterangan yang tidak benar, berdasarkan undang-undang (UU) nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20
tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Ada sanksinya. "Bisa tidaknya di jerat dengan undang-undang anti korupsi, nanti dilihat perkembangannya," jelasnya.
Adapun tersangka dalam perkara ini, Kejari Bitung telah menahan tersangka oknum kepala Dinas PMPTSP dan dititipkan di rutan Polres Bitung.
Di jebloskannya tersangka Han oleh kejaksaaan negeri (Kejari) Bitung, setelah satu bulan tiga hari berstatus kasus tindak pidana Korupsi.
"Iya, benar sudah dilakukan penahanan pada hari Rabu (24/2) kemarin," kata Frenkie Son SH MH MM Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung didampingi Kasi Pidsus Andreas Atmaji SH, Kamis (25/2/2021).
Mantan Kejari Serui ini jelaskan, sebelum dilakukan penahaman pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dua hari berturut-turut, pada hari Selasa (23/2) dan dilanjutkan pemeriksaan tambahan Rabu (24/2).
Baca juga: 5 Populer Kemarin, Bos Tewas Sopir Jadi Tersangka, Menantu Teroris Santoso, hingga Gantikan AHY
Setelah itu, jajaran Kajari Bitung melakukan rapat tim penyidik di putuskan tersangka di tahan selama 20 hari terdapan.
Terhitung mulai Rabu (24/) di rumah tahanan polres Bitung.
Dalam dua kali pemeriksaan kepada Han sebagai tersangka, tidak jauh berbeda hampir sama ketika pemeriksaan saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
Namun penyidik melakukan pengembangan, bersarkan keterangan yang diberikan tersangka dikembangkan penyidik berdasarkan jawaban yang disampaikan.
Baca juga: Andi Arief Bongkar Fakta: Moeldoko, Jhoni Allen, Marzuki Alie Pakai Cara Gila Kudeta AHY, Rapat KLB