Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Pemerintah Jamin Tak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Pasca E-Sertifikat, Sebut Hanya Salah Paham

Belakangan heboh soal penarikan sertifikat tanah. Namun, hal itu pemerintah Sebut Hanya Salah Paham.

Editor: Alexander Pattyranie
istimewa
Sofyan Djalil 

(1) Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

Alur sertfikat elektronik.
Alur sertfikat elektronik. (istimewa)

(2) Penggantian Sertifikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021 yang lalu.

Bagi sertifikat

Sebelumnya diwartakan, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah mampu merealisasikan 6,8 juta sertifikat tanah dalam kondisi pandemi yang melanda Indonesia pada tahun 2020.

Presiden berkomitmen untuk terus mempercepat penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat di seluruh Tanah Air.

Hal itu disampaikan Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah secara virtual kepada para penerima di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

“Alhamdulillah masih 6,8 juta (sertifikat,red), biasanya yang dulu-dulu setahun itu hanya 500 ribu,” kata Jokowi.

Pada tahun 2017 Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhasil menerbitkan 5,4 juta sertifikat, tahun 2018 sebanyak 9,3 juta sertifikat, dan tahun 2019 sebanyak 9 juta sertifikat.

Jokowi pun menyampaikan, maraknya sengketa pertanahan yang sering, membuktikan bahwa percepatan penerbitan sertifikat untuk seluruh masyarakat memang sangat mendesak.

“Sekali lagi ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah, karena yang namanya sengketa tanah, konflik tanah, itu setiap saya ke daerah itu selalu masuk ke telinga saya dan memang masih banyak sekali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara juga menyampaikan sejumlah pesan kepada penerima sertifikat.

Maka, Kepala Negara meminta masyarakat untuk menyimpan baik-baik sertifikat itu dan dapat dimanfaatkan di kemudian hari.

Warga menerima sertifikat hak atas tanah di halaman Kantor Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (21/8/2019).
Warga menerima sertifikat hak atas tanah di halaman Kantor Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (21/8/2019). (Biro Pers Setpres/Muchlis JR)

“Pesan saya, simpan baik-baik ini yang namanya sertifikat tanah, fotokopi.

Taruh di lemari satu yang asli, yang satu fotokopi taruh di lemari yang lainnya, jadi kalau (sertifikat asli,red)

hilang masih bisa diurus dengan cepat lewat fotokopi yang ada tadi,” jelasnya.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa sertifikat yang sudah dimiliki bisa dijadikan kolateral ke bank sebagai

jaminan untuk meminjam modal usaha.

Tetapi, mantan Gubernur DKI Jakarta ini berpesan sebelum mengajukan pinjaman agar dapat mengalkulasi

kemampuan dalam membayar cicilan.

“Jadi hati-hati kalau sudah hitungannya masuk, oh keuntungan bisa mencicil bisa mengangsur ya silakan ambil,

karena memang ini ini adalah bisa dipakai atau kolateral atau jaminan ke perbankan atau ke lembaga-lembaga

keuangan yang ada,” jelasnya.

(Wartakotalive/Suprapto)

BERITA TERPOPULER :

 Masih Ingat Kecelakaan Remaja Dibiarkan di Jalanan hingga Tewas? Kini Sang Ayah Tempuh Jalur Hukum

 Kecelakaan Maut, Sebanyak 32 Orang Tewas Kecelakaan Beruntun, Truk Bawa Peti Jenazah Tabrak Mobil

 Ingat Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo? Keluarga Pelaku Senang Terdakwa HT Terima Ini

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Menteri Sofyan Djalil Jamin Tak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Pasca E-Sertifikat

https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/04/breaking-news-menteri-sofyan-djalil-jamin-tak-ada-penarikan-sertifikat-tanah-pasca-e-sertifikat.

Editor: Suprapto

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved