Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sukoharjo

Ingat Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo? Keluarga Pelaku Senang Terdakwa HT Terima Ini

HT, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dituntut JPU hukuman mati. Keluarga sebut sesuai harapan.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto istimewa/TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo. Terdakwa HT dituntut hukuman mati. Keluarga tak keberatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo yang dilakukan terdakwa HT?

Babak baru kasus pembunuhan sadis satu keluarga di baki, Sukoharjo setelah sidang tuntutan digelar.

Aksi pembunuhan sadis HT terjadi di RT 001/RW 005 Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kini HT dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembunuhan Sadis Satu <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/keluarga' title='Keluarga'>Keluarga</a> di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sukoharjo' title='Sukoharjo'>Sukoharjo</a>. Terdakwa HT dituntut <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/hukuman-mati' title='hukuman mati'>hukuman mati</a>. <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/keluarga' title='Keluarga'>Keluarga</a> tak keberatan.

(Foto: Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo. Terdakwa HT dituntut hukuman mati. Keluarga tak keberatan. /kolase istimewa/kompas.com.)

Keluarga korban satu keluarga melalui kuasa hukumnya, Suparno, menanggapi tuntutan JPU sudah sesuai dengan harapan keluarga.

"Keluarga sendiri menyambut baik atas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa HT,

karena memang itu yg menjadi harapan kami," kata Suparno melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya terdakwa telah menghilangkan nyawa satu keluarga berjumlah empat orang secara keji.

"Karena terdakwa telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa satu keluarga yang berjumlah empat orang secara sadis, keji dan brutal.

Yang mana korban di antaranya masih anak-anak,  maka sudah selayaknya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ungkap dia.

Pihaknya berharap dalam sidang lanjutan majelis hakim mengabulkan permohonan vonis mati yang diajukan keluarga.

"Harapan kami semoga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini, sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU.

Sehingga dalam putusannya nanti majelis hakim tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa," kata Suparno.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved