Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Pemerintah Jamin Tak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Pasca E-Sertifikat, Sebut Hanya Salah Paham

Belakangan heboh soal penarikan sertifikat tanah. Namun, hal itu pemerintah Sebut Hanya Salah Paham.

Editor: Alexander Pattyranie
istimewa
Sofyan Djalil 

Tak Ada Lagi Sertifikat Tanah Berupa Kertas

Belum lama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan peraturan menteri mengenai peralihan sertifikat tanah asli ke sertifikat elektronik.

Peralihan tersesbut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik dan lebih efisien. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil belum lama ini telah menerbitkan peraturan untuk mendukung peralihan tersebut.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Tujuan dari aturan tersebut, menurut Sofyan dalam beleid tesebut, adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas (paperless).

Semua dokumen pertanahan bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).

Perbandingan sertifikat tanah.
Perbandingan sertifikat tanah. (istimewa)

Untuk bisa mewujudkan sertipikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.

Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya.

konpers ungkap pemalsu sertifikat tanah di Mapolda Metro Jaya
konpers ungkap pemalsu sertifikat tanah di Mapolda Metro Jaya (Warta Kota)

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa  berganti dengan sertifikat elektronik.

Nah, yang menjadi perhatian dari beleid tersebut adalah, ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah.

Sertifikat itu wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved