Berita Heboh
Pemerintah Jamin Tak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Pasca E-Sertifikat, Sebut Hanya Salah Paham
Belakangan heboh soal penarikan sertifikat tanah. Namun, hal itu pemerintah Sebut Hanya Salah Paham.
Webinar digelar dalam rangka memeringati Hari Pers Nasional (HPN) 2021.
Pembicara lain dalam webinar itu adalah Ketua umum PWI Atal S Depari
dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto.
Menurut Sofyan Djalil, produk elektronik, termasuk sertifikat tanah, justru paling aman.
Dia memberi contoh, dulu bank memiliki buku khusus atau buku tabungan, tetapi saat ini sudah mulai tidak ada lagi.
Begitu juga dalam pasar saham tak ada lagi lembar saham yang harus diteken, tetapi sudah berubah menjadi
sertifikat saham digital.
"Kalau ada berita di masyarakat soal penarikan sertifikat tanah, itu salah kutip atau dikutip di luar konteks," katanya.
Sofyan Djalil menambahkan, "BPN tidak akan pernah menarik seritifikat masyarakat."
Sofyan Djalil mengingatkan masyarkat akan kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang mengaku petugas ATR/BPN dan menarik sertifikat tanah.
"Kalau ada orang mengaku dari BPN akan menarik seritifikat tanah, jangan duilayani.
Sertifikat yang ada tetap berlaku, sampai dialihkan dalam bentuk media elektronik," katanya.
Ketua Umum PWI Atal S Depari mengingatkan agar Kementerian ART/BPN tetap melakukan sosialisasi terhadap kebijakan baru itu agar tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto juga menegaskan tidak akan ada penarikan seritikat sebelum semuanya dianggap beres.
Perubahan sertifikat manual menjadi sertifikat elektronik akan dimulai dari tanah-tanah milik instansi pemerintah dan daerah-daerah tertentu yang telah siap.