Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecewa Namun Hormati MK: Begini Alasan Prabowo

Calon Presiden Prabowo Subianto mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh petitium

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uni saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Calon Presiden Prabowo Subianto mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh petitium atau gugatan pasangan calon Prabowo-Sandiaga. Walau demikian, dia menghormati hukum. Sementara pasangan Joko Widodo - Ma'ruf meminta seluruh rakyat bersatu. Tidak perlu lagi kubu-kubuan pendukung pada Pilpres 2019.

"Kami menyatakan, kami hormati hasil keputusan MK tersebut. Kami serahkan  sepenuhnya kebenaran yang hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Baca: Cerita Maruf Bikin Jokowi Tertawa saat Nobar Sidang Putusan MK

Mimik capres 02 Prabowo Subianto tampak serius saat membacakan pernyataan persnya di depan media. Sementara cawapres Sandiaga Uno tersenyum tipis, di sebelahnya. Keduanya berdiri dikelilingi para tokoh dan fungsionaris BPN Prabowo-Sandi. Prabowo mengenakan kemeja krem, sementara Sandi mengenakan kemeja panjang warna biru dan celana krem.

Tampak Sandiaga sesekali melambaikan tangannya kepada para warga yang menyaksikan dari luar gerbang. Namun tak ada kata yang disampaikannya. Semua pernyataan disampaikan oleh Prabowo selaku pucuk pimpinan dalam kKoalisi Adil Makmur. Termasuk soal bagaimana pihaknya menghormati putusan MK.

"Walaupun kami mengerti keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo Sandi. Sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan ikuti jalur konstituisi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundangan yang berlaku," kata Prabowo.

Mantan Danjen Kopassus itu juga bakal mengumpulkan terlebih dahulu seluruh jajaran partai dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur guna melakukan musyawarah. Dia berterima kasih kepada seluruh pendukungnya yang sudah ikhlas mendoakan dan membantunya selama pelaksanaan pemilihan presiden, yang berlangsung 17 April lalu.

Prabowo Subianto mengatakan akan meneruskan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi untuk meminta saran. "Tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi yang bisa ditempuh. Kami juga akan mengundang seluruh pimpinan koalisi untuk bermusyawarah," kata Prabowo Subianto.

Baca: Pendemo di MK Alami Ini usai Makan Roti

Setelah sidang selama kurang-lebih 9 jam (termasuk waktu jeda), sejak pukul 12.45 WIB, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis pukul 21.65 WIB. "Dalam pokok permohonan, mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon, yang diajukan tim kuasa hukum 02," ucap Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 12.45 WIB, Ketua MK menekankan, putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan. Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan 15 saksi dan 2 ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, 2 ahli dari KPU, serta 2 saksi dan 2 ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Dalam putusannya, MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara (baca grafis).

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya dari 9 hakim MK. Ketua MK membacakan putusan, di akhir persidangan. Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf. Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Anwar Usman membuka persidangan beragenda pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Dia menegaskan, pihaknya membuat putusan berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan. "Kami hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Mahaesa. Kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa, untuk mengambil putusan dalam perkara itu," kata Anwar.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019. Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved