Hadapi Demo 22 Mei: Begini Respons Istana
Pemerintah melalui unsur Pemda, Polri maupun TNI sudah jauh-jauh hari mengimbau agar tidak ada mobilisasi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tapi saya ingin apresiasi perguruan tinggi yang telah menyampaikan sikapnya dan menyampaikan kampus tidak akan terprovokasi oleh sekelompok orang," papar Nasir.
Baca: Gerakan People Power Protes Hasil Pilpres, Ini Penegasan Gubernur Olly Dondokambey
Sementara itu Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI mengimbau agar semua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Ibu Kota untuk siap menampung korban pada aksi demonstrasi tanggal 22 Mei 2019 mendatang.
Adapun pada tanggal tersebut diperkirakan akan ada gelombang massa yang melakukan aksi unjuk rasa di Depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu RI.
Tak hanya itu, Dinkes DKI juga akan menanggung biaya perawatan peserta demo 22 Mei di KPU yang tidak tercover BPJS kesehatan. Surat edaran nomor 52/SE/2019 dari Dinkes DKI kepada para direktur RS di wilayah Jakarta sudah beredar di media sosial.
Berikut isi surat edaran tersebut.
Dukungan kesehatan terkait pengumuman pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tahun 2019. Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan pengumuman pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2019 pada tanggal 22 Mei 2019 dengan ini diharapkan saudara untuk
1. Mempersiapkan rumah sakit untuk menerima pasien rujukan terkait kegiatan tersebut di atas
2. Pasien dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan bila tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dapat ditagihkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Kepala seksi PEPK Bidang Renbia Dinkes- drg Ria Virgiandari, MKM 081283800700).
3. Rumah Sakit membuat laporan kegiatan berupa:
a. Secara online
Menggunakan aplikasi Executive Information System Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan alamat website http://eis.dinkes.jakarta.go.id/dukkesiap/
b. Secara Manual
Laporan dikirimkan secara berjenjang ke sudinkes kota sesuai wilayahnya pada pukul 07.00 dan pukul 21.00 untuk kemudian direkap dan dikirimkan sudinkes ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi dr Sulung Mulia Putra , MPH (0813 1100 0897) dan Ns Adri Akhyani (0812 9199 9569).
Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Surat tersebut pun ditandatangani oleh Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti.
Menanggapi hal tersebut, Kadinkes DKI Widyastuti enggan berkomentar banyak. "Nanti akan kita jelaskan di konferensi pers," ujar Widyastuti. (Tribun Network/fah/fel/sen/wly)