Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

Caleg Gerindra Divonis Hakim Karena Kampanye di Tempat Ibadah

Indriyani menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan masa percobaan lima bulan.

Editor: Frandi Piring
TribunSolo.com/Agil Tri
Terdakwa NRK seusai menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jumat (10/5/2019). 

Baca: Wiranto Resmi Bentuk Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam, Ada Mahfud MD, Ini Nama Lainnya!

Baca: Ahmad Dhani: Saya Besok Mau Bikin Surat Untuk Pak Wiranto dan Hendropriyono

Baca: Wacana Wiranto Bentuk Tim Hukum Nasional, Fahri Hamzah: Beliau Salah Berpikir

 

***

Berita Terpopuler:

Baca: Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Demo Batal, Teriakan Massa: Kami Tuntut Pemilu yang Tidak Curang

Baca: Terkait Video Viral Pria Menangis dan Berguling-guling di Aspal, Begini Penjelasan Polres Minsel

Baca: Wiranto Resmi Bentuk Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam, Ada Mahfud MD, Ini Nama Lainnya!

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Vonis Hakim terhadap Caleg Gerindra yang Kampanye di Tempat Ibadah Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved