Hukum
Caleg Gerindra Divonis Hakim Karena Kampanye di Tempat Ibadah
Indriyani menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan masa percobaan lima bulan.
Editor:
Frandi Piring
TribunSolo.com/Agil Tri
Terdakwa NRK seusai menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jumat (10/5/2019).
Baca: Wiranto Resmi Bentuk Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam, Ada Mahfud MD, Ini Nama Lainnya!
Baca: Ahmad Dhani: Saya Besok Mau Bikin Surat Untuk Pak Wiranto dan Hendropriyono
Baca: Wacana Wiranto Bentuk Tim Hukum Nasional, Fahri Hamzah: Beliau Salah Berpikir
***
Berita Terpopuler:
Baca: Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Demo Batal, Teriakan Massa: Kami Tuntut Pemilu yang Tidak Curang
Baca: Terkait Video Viral Pria Menangis dan Berguling-guling di Aspal, Begini Penjelasan Polres Minsel
Baca: Wiranto Resmi Bentuk Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam, Ada Mahfud MD, Ini Nama Lainnya!
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Vonis Hakim terhadap Caleg Gerindra yang Kampanye di Tempat Ibadah Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa