Hukum
Caleg Gerindra Divonis Hakim Karena Kampanye di Tempat Ibadah
Indriyani menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan masa percobaan lima bulan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Agenda sidang terakhir dengan terdakwa NRK, seorang caleg dari Partai Gerindra yang melakukan kampanye di tempat ibadah, digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jumat (10/5/2019).
Dalam agenda pembacaan vonis oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Indriyani, NRK dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Indriyani menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan masa percobaan lima bulan.
Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
"Penetapan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani terdakwa jika dalam masa percobaan lima bulan terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain," katanya saat membacakan vonis.
Tuntutan ini jauh lebih ringan dengan tuntutan JPU yang menjatuhkan tuntutan lima bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Menanggapi vonis hakim ini, NRK mengaku lega dan menerima keputusan vonis yang dibacakan hakim ketua.
"Kami terima, kami tidak mengajukan banding, karena pertimbangan majelis hakim untuk dakwaan money politic tidak terbukti, yang terbukti hanya (kampanye) ditempat ibadah."
"Atas alasan kemanusian, karena saya punya tiga orang anak, dua masih balita, satunya masih usia 30 hari," katanya.
Baca: Kivlan Zen Sebut SBY dan Demokrat Jegal Prabowo Jadi Presiden, Ferdinand: Jangan Menambah Lawan
Baca: Soal Penutupan Media, Menkopolhukam: Selayaknya Beri Kebebasan Kepada Rakyat

Sehingga menurut NRK, dirinya tidak bisa dipisahkan dengan anak-anaknya karena masih memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif untuk anaknya.
Dia menambahkan, putusan tersebut cukup adil, karena kampanye di tempat ibadah menuntut NRK tidak merugikan orang lain dan tidak membahayakan nyawa orang lain.
"Sehingga sudah cukup adil putusan yang diberikan oleh hakim dengan masa percobaan oleh saya," pungkasnya.
NRK Mengaku Tak Sengaja
Terdakwa kasus pelanggaran pemilu yang juga calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Gerindra, NRK, memberikan klarifikasi soal dirinya melakukan kampanye di tempat ibadah.
Menurutnya undangan awal berupa sosialisasi cara pencoblosan kepada kelompok lansia di aula warga.
"Saya tidak ada niat dan tujuan untuk kampanye di tempat ibadah, karena saya pertama kali diundang oleh ketua panitia di aula warga, tiba-tiba dipindah di masjid," katanya usai persidangan, Senin (6/5/2019).
Dalam undangan yang diberikan paguyuban lansia itu, mereka meminta untuk diberikan sosialisasi pencoblosan.
Karena menurutnya banyak lansia yang tidak mengetahui tata cara pencoblosan, ditambah dengan banyaknya surat suara yang diberikan.
"Dalam paguyuban itu rata-rata berusianya 50 tahun keatas, dan bingung dengan masing-masing surat suara, saya berikan materi tentang masing-masing surat suara untuk apa saja," ucapnya.
Baca: TERBARU pemilu2019.kpu.go.id Real Count KPU Pilpres, 10/05/19 Pkl.12.30 WIB, 3 Wilayah Sudah 100%
Baca: Inilah 5 Laporan yang Akan Diadukan BPN 02 ke Bawaslu, Jurus TSM Tunjukan Keaslian
Dia menyayangkan bahan kampanye yang dia bawa ikut terbagi di acara itu, sehingga sosialisasinya menjadi kasus.
"Seharusnya tidak dibagikan disana (bahan kampanye), tapi malah dibagikan di sana yang membuat ini menjadi kasus."
"Tidak ada kesengajaan dari saya untuk membagikan bahan kampanye atau kampanye ditempat ibadah," imbuhnya.
Dia menambahkan, soal kasus money politik tidak masuk dalam perkara, karena menurutnya uang tersebut diberikan kepada kelompok sebagai uang pengganti konsumsi.
"Soal money politik tidak masuk, karena uang diberikan kepada paguyuban untuk mengganti konsumsi, saya tidak memberikan kepada perorangan."
"Saya tidak tau jika tidak boleh mencari uang secara cash di Sukoharjo, karena di Solo ada kesepakatan bersama maksimal Rp 60 ribu," tambah dia.
Dia menambahkan, akan terus mengikuti semua proses persidangan ini, untuk menunjukan dirinya koperatif dan warga negara yang baik.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penindakan Pelanggaran, Rochmad Basuki menambahkan, dalam persidangan ini, memberatkan terdakwa.
"Menurut saya lebih cenderung memberatkan terlapor."
"Seperti halnya keterangan dari saksi ketua KPU Sukoharjo, yang menyatakan bahwa penyebaran bahan kampanye merupakan bentuk kampanye," tutupnya.
BACA JUGA:
Baca: Wiranto Resmi Bentuk Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam, Ada Mahfud MD, Ini Nama Lainnya!
Baca: Ahmad Dhani: Saya Besok Mau Bikin Surat Untuk Pak Wiranto dan Hendropriyono
Baca: Wacana Wiranto Bentuk Tim Hukum Nasional, Fahri Hamzah: Beliau Salah Berpikir
***
Berita Terpopuler:
Baca: Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Demo Batal, Teriakan Massa: Kami Tuntut Pemilu yang Tidak Curang
Baca: Terkait Video Viral Pria Menangis dan Berguling-guling di Aspal, Begini Penjelasan Polres Minsel
Baca: Wiranto Resmi Bentuk Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam, Ada Mahfud MD, Ini Nama Lainnya!
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Vonis Hakim terhadap Caleg Gerindra yang Kampanye di Tempat Ibadah Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa