Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

Caleg Gerindra Divonis Hakim Karena Kampanye di Tempat Ibadah

Indriyani menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan masa percobaan lima bulan.

Editor: Frandi Piring
TribunSolo.com/Agil Tri
Terdakwa NRK seusai menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jumat (10/5/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Agenda sidang terakhir dengan terdakwa NRK, seorang caleg dari Partai Gerindra yang melakukan kampanye di tempat ibadah, digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jumat (10/5/2019).

Dalam agenda pembacaan vonis oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Indriyani, NRK dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Indriyani menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan masa percobaan lima bulan.

Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

"Penetapan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani terdakwa jika dalam masa percobaan lima bulan terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain," katanya saat membacakan vonis.

Tuntutan ini jauh lebih ringan dengan tuntutan JPU yang menjatuhkan tuntutan lima bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Menanggapi vonis hakim ini, NRK mengaku lega dan menerima keputusan vonis yang dibacakan hakim ketua. 

"Kami terima, kami tidak mengajukan banding, karena pertimbangan majelis hakim untuk dakwaan money politic tidak terbukti, yang terbukti hanya (kampanye) ditempat ibadah."

"Atas alasan kemanusian, karena saya punya tiga orang anak, dua masih balita, satunya masih usia 30 hari," katanya.

Baca: Kivlan Zen Sebut SBY dan Demokrat Jegal Prabowo Jadi Presiden, Ferdinand: Jangan Menambah Lawan

Baca: Soal Penutupan Media, Menkopolhukam: Selayaknya Beri Kebebasan Kepada Rakyat

Tedakwa NRK dalam Persidangan
Tedakwa NRK dalam Persidangan (TribunSolo.com/Adil Tri)

Sehingga menurut NRK, dirinya tidak bisa dipisahkan dengan anak-anaknya karena masih memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif untuk anaknya.

Dia menambahkan, putusan tersebut cukup adil, karena kampanye di tempat ibadah menuntut NRK tidak merugikan orang lain dan tidak membahayakan nyawa orang lain.

"Sehingga sudah cukup adil putusan yang diberikan oleh hakim dengan masa percobaan oleh saya," pungkasnya.

NRK Mengaku Tak Sengaja

Terdakwa kasus pelanggaran pemilu yang juga calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Gerindra, NRK, memberikan klarifikasi soal dirinya melakukan kampanye di tempat ibadah.

Menurutnya undangan awal berupa sosialisasi cara pencoblosan kepada kelompok lansia di aula warga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved