Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

Caleg Gerindra Divonis Hakim Karena Kampanye di Tempat Ibadah

Indriyani menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan masa percobaan lima bulan.

Editor: Frandi Piring
TribunSolo.com/Agil Tri
Terdakwa NRK seusai menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jumat (10/5/2019). 

"Saya tidak ada niat dan tujuan untuk kampanye di tempat ibadah, karena saya pertama kali diundang oleh ketua panitia di aula warga, tiba-tiba dipindah di masjid," katanya usai persidangan, Senin (6/5/2019).

Dalam undangan yang diberikan paguyuban lansia itu, mereka meminta untuk diberikan sosialisasi pencoblosan.

Karena menurutnya banyak lansia yang tidak mengetahui tata cara pencoblosan, ditambah dengan banyaknya surat suara yang diberikan.

"Dalam paguyuban itu rata-rata berusianya 50 tahun keatas, dan bingung dengan masing-masing surat suara, saya berikan materi tentang masing-masing surat suara untuk apa saja," ucapnya.

Baca: TERBARU pemilu2019.kpu.go.id Real Count KPU Pilpres, 10/05/19 Pkl.12.30 WIB, 3 Wilayah Sudah 100%

Baca: Inilah 5 Laporan yang Akan Diadukan BPN 02 ke Bawaslu, Jurus TSM Tunjukan Keaslian

Dia menyayangkan bahan kampanye yang dia bawa ikut terbagi di acara itu, sehingga sosialisasinya menjadi kasus.

"Seharusnya tidak dibagikan disana (bahan kampanye), tapi malah dibagikan di sana yang membuat ini menjadi kasus."

"Tidak ada kesengajaan dari saya untuk membagikan bahan kampanye atau kampanye ditempat ibadah," imbuhnya.

Dia menambahkan, soal kasus money politik tidak masuk dalam perkara, karena menurutnya uang tersebut diberikan kepada kelompok sebagai uang pengganti konsumsi.

"Soal money politik tidak masuk, karena uang diberikan kepada paguyuban untuk mengganti konsumsi, saya tidak memberikan kepada perorangan."

"Saya tidak tau jika tidak boleh mencari uang secara cash di Sukoharjo, karena di Solo ada kesepakatan bersama maksimal Rp 60 ribu," tambah dia.

Dia menambahkan, akan terus mengikuti semua proses persidangan ini, untuk menunjukan dirinya koperatif dan warga negara yang baik.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penindakan Pelanggaran, Rochmad Basuki menambahkan, dalam persidangan ini, memberatkan terdakwa.

"Menurut saya lebih cenderung memberatkan terlapor."

"Seperti halnya keterangan dari saksi ketua KPU Sukoharjo, yang menyatakan bahwa penyebaran bahan kampanye merupakan bentuk kampanye," tutupnya.

BACA JUGA:

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved