Pemilu 2019
Temuan 2 Kardus Isi Ribuan C1 Diklaim Milik Seknas 02, BPN: Kami Tak Terlibat
Formulir C1, Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat.
Menurut Hasyim, formulir C1 ini harus dipastikan keasliannya, apakah betul diterbitkan oleh KPU atau bukan.
Pihak yang berwenang untuk melakukan pengecekan keaslian formulir C1 adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau ada dokumen seperti itu, itu betul dokumen yang sumbernya dari KPU atau tidak, asli atau tidak," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Formulir C1 yang dipegang oleh jajaran KPU dibubuhi hologram.
Formulir C1 ini disebut juga C1 master.
Sementara, formulir C1 yang dipegang oleh saksi dan panitia pengawas merupakan C1 salinanan dalam bentuk lembar fotokopi.
Jika formulir C1 yang ditemukan terbukti palsu, kata Hasyim, maka hal tersebut bisa disebut sebagai pemalsuan dokumen pemilu.
"Itu bisa masuk kategori kejahatan pemilu ya kalau memang dokumennya dokumen palsu. Pemalsuan dokumen pemilu," kata dia.
Selain mengecek keaslian, Hasyim mengatakan, harus dilihat pula substansi yang tertuang dalam berita acara formulir C1 tersebut.
"Apakah angka-angka yang terhitung atau tertulis di situ itu sama tidak dengan proses yang ada di penghitungan di TPS maupun di PPK secara berjenjang. Kalau angka-angkanya tidak sesuai ini kan berarti beda dengan produk KPU atau produk dalam proses pemilu yang resmi," ujar Hasyim.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Bawaslu selanjutnya akan membuat kesimpulan sekaligus memberikan rekomendasi kepada KPU.
Baca: Bawaslu Jakarta Pusat Proses Temuan Ribuan C1 Boyolali
Baca: Bawaslu Amankan Dua Dus Form C1 Palsu
Tautan: http://jakarta.tribunnews.com/amp/2019/05/07/polisi-temukan-2-kardus-berisi-ribuan-c1-kabupaten-boyolali-bpn-bingung-kok-diklaim-milik-seknas?page=all