Slamet Ma'arif Jadi Tersangka: Begini Kata Fadli Zon
Fadli Zon selaku Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN)
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Selama berada di balik jeruji besi Rutan Medaeng, Ahmad Dhani menulis surat. Surat tersebut ditujukan kepada media untuk meluruskan isi pemberitaan yang belakangan ini beredar. Indrawansyach, kuasa hukumnya, mengatakan surat ini adalah upaya Ahmad Dhani untuk meluruskan isi pemberitaan yang belakangan ini viral.
"Surat kepada seluruh media nasional. Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal pemberitaan Ahmad Dhani dipenjara. Perlu saya luruskan kembali, bahwa saya, Ahmad Dhani tidak dipenjara karena menjalani vonis 1,5 tahun. Saya, Ahmad Dhani terpenjara karena penetapan pengadilan tinggi yang menetapkan saya dipenjara 30 hari. Tolong ini digarisbawahi," bunyi surat tersebut.
"Kami melakukan upaya banding atas vonis pengadilan negeri, maka seharusnya saya tidak ditahan seperti lazimnya. Contohnya dalam kasus Buni Yani yang dieksekusi di tingkat kasasi. Jadi tolong media tanyakan kepada Pengadilan Tinggi, kenapa saya ditahan selama 30 hari? Kenapa harus 30 hari? Kenapa yang lainnya ketika banding tidak ditahan, kok saya ditahan 30 hari? Lalu di hari yang sama keluar ketetapan baru yaitu Ahmad Dhani dipindah ke Rutan Medaeng hingga persidangan selesai."
Menurut saya ini adalah ketetapan yang tidak lazim karena saya bukan pembunuh, perampok, teroris, koruptor. Demikianlah surat ini saya buat, semoga ada pemberitaan yang jernih. Terima kasih," sambung isi surat tersebut. (Surya/Tribun Jatim/Syamsul Arifin/kcm)