Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Slamet Ma'arif Jadi Tersangka: Begini Kata Fadli Zon

Fadli Zon selaku Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN)

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun-Video
Pakar Asing Sebut Ada Tsunami Susulan di Selat Sunda, Fadli Zon, Kenapa Lengah, Ini Peringatan Nyata 

Mulan Dampingi Eksepsi Ahmad Dhani

Musisi Ahmad Dhani akan menjalani sidang terkait ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2). Mulan Jameela, istrinya, akan hadir untuk mendampingi Ahmad Dhani yang akan mengajukan eksepsi.

Kehadiran Mulan Jameela dipastikan oleh Syahid, kuasa hukum Ahmad Dhani, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya, Senin (11/2). "Besok (hari ini, red) eksepsi, persiapan sudah matang dan rencananya Mbak Mulan akan mendampingi Mas Dhani," ujar Syahid.

Mulan Jameela menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Medaeng, Senini (11/2). Pelantun lagu Makhluk Tuhan Paling Sexy itu datang pukul 08.32 WIB menumpang mobil Mercedes Benz E 250 warna hitam. Mulan menunggu nomor antriannya dipanggil di dalam mobil.

Mulan, yang mengenakan pakaian berwarna biru, turun dari mobil pukul 09.28 WIB. Dikelilingi enam laki-laki berbadan tegap untuk membuka jalan, Mulan Jameela memasuki Rutan Medaeng. Mulan tidak memberikan pernyataan atau ucapan apapun saat masuk ke rutan.

Selama lebih dari dua jam Mulan Jameela menjenguk Ahmad Dhani. Mulan keluar dari rutan pukul 13.00 WIB dan tetap membisu kepada awak media meski dicecar sejumlah pertanyaan terkait kondisi suaminya di dalam rutan.

Kondisi Ahmad Dhani diungkap oleh Syahid. Menurut Syahid kondisi kliennya baik-baik saja. "Sebagai istri membesuk suami adalah hal yang biasa. Ahmad Dhani juga terlihat sehat. Mereka duduk, mengobrol biasa saja," kata Syahid.

"Mereka berbincang tentang keadaan masing-masing. Mas Dhani menanyakan keadaan keluarga juga bertanya terkait persiapan besok. Mulan tidak membawa makanan, hanya mengobrol biasa," sambung Syahid.

Pada sidang hari ini Ahmad Dhani akan mengajukan eksepsi atau penolakan/keberatan terhadap tindak pidana yang didakwakan. Syahid mengatakan dakwaan kepada kliennya agar kabur.

"Dari pasal 27 ayat (3) yang dituduhkan sudah jelas bahwa harus disebut nama, orang per orang, lalu organisasinya. Saudara Ahmad Dhani ini kan enggak menyebutkan apa-apa, enggak jelas kan,” lanjutnya.

Tulis Surat untuk Media

Ahmad Dhani menjalani persidangan terkait kasus ujaran kebencian. Sidang kasus ini akan digelar selama dua kali dalam sepekan. Ahmad Dhani berstatus tahanan titipan di bawah kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pentolan grup band Dewa 19 itu tersangkut kasus pencemaran baik karena rekaman vlog yang dia buat di Surabaya, Jawa Timur pada 26 Agustus 2018 lalu. Awalnya Dhani berada di Surabaya untuk menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden.

Ahmad Dhani saat itu menginap di Hotel Majapahit di Jalan Tunjungan tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang pengunjuk rasa. Dhani kemudian membuat vlog yang dia unggah ke akun Instagramnya.

Dalam vlog tersebut Dhani meminta maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden tidak bisa hadir karena tidak bisa keluar dari hotel. Dhani mengatakan dirinya dihadang oleh aksi masa propemerintah dan menyebut para pendemo idiot. Ali Lubis, kuasa hukum Ahmad Dhani, mengatakan kliennya tidak bermaksud menujukan kalimat itu kepada orang-orang yang berada di luar hotel tempat di menginap

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved