Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Slamet Ma'arif Jadi Tersangka: Begini Kata Fadli Zon

Fadli Zon selaku Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN)

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun-Video
Pakar Asing Sebut Ada Tsunami Susulan di Selat Sunda, Fadli Zon, Kenapa Lengah, Ini Peringatan Nyata 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Fadli Zon selaku Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) menuturkan bahwa pihaknya akan membela Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 sekaligus Wakil Ketua BPN Slamet Ma'arif.

Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja. Karena menurut saya ini (proses hukum terhadap Slamet) tidak perlu," ujar Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).

"Kalau kita lihat apa yang terjadi ini kan bersifat administratif saja ya. Jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti," ucapnya.

Di sisi lain, Fadli menilai, saat ini ada upaya untuk membungkam kritik sekaligus menghambat kerja-kerja pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal itu, kata Fadli, ditunjukkan dengan adanya sejumlah kasus hukum yang menjerat tokoh-tokoh di kubu Prabowo-Sandiaga.

Ia mencontohkan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Buni Yani. Kemudian kasus ujaran kebencian yang menimpa juru kampanye BPN Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1). "Saya lihat ini adalah bagian dari upaya untuk membungkam kritik. Sekaligus juga menghambat kerja BPN untuk memenangkan Prabowo-Sandi," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

Sudah Diperingatkan Sebelumnya

Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengklaim, pihaknya telah memperingatkan panitia tabligh akbar yang menghadirkan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Slamet Ma'arif sebagai penceramah, supaya tak ada kampanye politik. Tetapi, hal itu ternyata tak diindahkan. Akibatnya, kata Poppy, Slamet menjadi tersangka tindak pidana pemilu.

Ia diduga kampanye di luar jadwal dan melakukan penghinaan serta penghasutan dalam acara tabligh akbar yang digelar di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/1/2019). "Bawaslu sebenarnya sudah melakukan pencegahan ke panitia melalui lisan, bahwa tidak boleh ada kampanye ataupun orasi ditujukan kepada salah satu paslon pada saat tabligh akbar," kata Poppy saat dihubungi, Senin (11/2).

"Tapi ternyata memang pada saat tabligh akbar seperti kita ketahui, bahwa videonya sudah beredar seperti itu," sambungnya. Poppy menerangkan, izin yang disampaikan panitia kala itu adalah untuk menggelar tabligh akbar, bukan kampanye. Tetapi, orasi yang disampaikan itu dapat dikatakan sebagai bentuk kampanye, karena ada ajakan untuk memilih pasangan capres cawapres nomor urut 02.

Kampanye yang dilakukan Slamet itu tergolong sebagai metode kampanye rapat umum. Metode ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019. Rapat umum adalah metode kampanye yang dilakukan di tempat terbuka dan bisa dihadiri massa yang terbatas.

"Kalau rapat umum itu kan identik dengan kampanye yang ada di luar ruangan, terbuka, dengan jumlah peserta yang banyak, dengan visi dan misi yang sama antara orator dengan peserta," ujar Poppy. Poppy menjelaskan, dalam acara tabligh akbar Slamet sempat menyampaikan seruan '2019 Ganti Presiden'.

Seruan itu disambut oleh peserta. "Waktu itu dari orator dan dari peserta mempunyai visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, (dia bilang) '2019 apa?', dijawab (peserta) "ganti presiden'. (Slamet berseru) 'Gantinya siapa?', dijawab (peserta) dengan sebutan Prabowo," katanya.

Slamet juga sempat menyampaikan supaya tak mencoblos gambar presiden dan kiai, tapi hendaknya mencoblos gambar di samping presiden dan kiai. "Kalau ada gambar presiden, itu jangan diapa-apain, karena nanti bisa kena pasal, karena tidak boleh merusak gambar presiden. Dan kalau ada gambar kiai itu jangan diapa-apain juga karena nanti akan kualat. Tetapi apabila lihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok," ujar Poppy menirukan orasi Slamet.

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela (ISTIMEWA)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved