Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Slamet Ma'arif Jadi Tersangka: Begini Kata Fadli Zon

Fadli Zon selaku Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN)

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun-Video
Pakar Asing Sebut Ada Tsunami Susulan di Selat Sunda, Fadli Zon, Kenapa Lengah, Ini Peringatan Nyata 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Fadli Zon selaku Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) menuturkan bahwa pihaknya akan membela Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 sekaligus Wakil Ketua BPN Slamet Ma'arif.

Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja. Karena menurut saya ini (proses hukum terhadap Slamet) tidak perlu," ujar Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).

"Kalau kita lihat apa yang terjadi ini kan bersifat administratif saja ya. Jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti," ucapnya.

Di sisi lain, Fadli menilai, saat ini ada upaya untuk membungkam kritik sekaligus menghambat kerja-kerja pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal itu, kata Fadli, ditunjukkan dengan adanya sejumlah kasus hukum yang menjerat tokoh-tokoh di kubu Prabowo-Sandiaga.

Ia mencontohkan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Buni Yani. Kemudian kasus ujaran kebencian yang menimpa juru kampanye BPN Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1). "Saya lihat ini adalah bagian dari upaya untuk membungkam kritik. Sekaligus juga menghambat kerja BPN untuk memenangkan Prabowo-Sandi," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

Sudah Diperingatkan Sebelumnya

Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengklaim, pihaknya telah memperingatkan panitia tabligh akbar yang menghadirkan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Slamet Ma'arif sebagai penceramah, supaya tak ada kampanye politik. Tetapi, hal itu ternyata tak diindahkan. Akibatnya, kata Poppy, Slamet menjadi tersangka tindak pidana pemilu.

Ia diduga kampanye di luar jadwal dan melakukan penghinaan serta penghasutan dalam acara tabligh akbar yang digelar di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/1/2019). "Bawaslu sebenarnya sudah melakukan pencegahan ke panitia melalui lisan, bahwa tidak boleh ada kampanye ataupun orasi ditujukan kepada salah satu paslon pada saat tabligh akbar," kata Poppy saat dihubungi, Senin (11/2).

"Tapi ternyata memang pada saat tabligh akbar seperti kita ketahui, bahwa videonya sudah beredar seperti itu," sambungnya. Poppy menerangkan, izin yang disampaikan panitia kala itu adalah untuk menggelar tabligh akbar, bukan kampanye. Tetapi, orasi yang disampaikan itu dapat dikatakan sebagai bentuk kampanye, karena ada ajakan untuk memilih pasangan capres cawapres nomor urut 02.

Kampanye yang dilakukan Slamet itu tergolong sebagai metode kampanye rapat umum. Metode ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019. Rapat umum adalah metode kampanye yang dilakukan di tempat terbuka dan bisa dihadiri massa yang terbatas.

"Kalau rapat umum itu kan identik dengan kampanye yang ada di luar ruangan, terbuka, dengan jumlah peserta yang banyak, dengan visi dan misi yang sama antara orator dengan peserta," ujar Poppy. Poppy menjelaskan, dalam acara tabligh akbar Slamet sempat menyampaikan seruan '2019 Ganti Presiden'.

Seruan itu disambut oleh peserta. "Waktu itu dari orator dan dari peserta mempunyai visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, (dia bilang) '2019 apa?', dijawab (peserta) "ganti presiden'. (Slamet berseru) 'Gantinya siapa?', dijawab (peserta) dengan sebutan Prabowo," katanya.

Slamet juga sempat menyampaikan supaya tak mencoblos gambar presiden dan kiai, tapi hendaknya mencoblos gambar di samping presiden dan kiai. "Kalau ada gambar presiden, itu jangan diapa-apain, karena nanti bisa kena pasal, karena tidak boleh merusak gambar presiden. Dan kalau ada gambar kiai itu jangan diapa-apain juga karena nanti akan kualat. Tetapi apabila lihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok," ujar Poppy menirukan orasi Slamet.

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela (ISTIMEWA)

Mulan Dampingi Eksepsi Ahmad Dhani

Musisi Ahmad Dhani akan menjalani sidang terkait ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2). Mulan Jameela, istrinya, akan hadir untuk mendampingi Ahmad Dhani yang akan mengajukan eksepsi.

Kehadiran Mulan Jameela dipastikan oleh Syahid, kuasa hukum Ahmad Dhani, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya, Senin (11/2). "Besok (hari ini, red) eksepsi, persiapan sudah matang dan rencananya Mbak Mulan akan mendampingi Mas Dhani," ujar Syahid.

Mulan Jameela menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Medaeng, Senini (11/2). Pelantun lagu Makhluk Tuhan Paling Sexy itu datang pukul 08.32 WIB menumpang mobil Mercedes Benz E 250 warna hitam. Mulan menunggu nomor antriannya dipanggil di dalam mobil.

Mulan, yang mengenakan pakaian berwarna biru, turun dari mobil pukul 09.28 WIB. Dikelilingi enam laki-laki berbadan tegap untuk membuka jalan, Mulan Jameela memasuki Rutan Medaeng. Mulan tidak memberikan pernyataan atau ucapan apapun saat masuk ke rutan.

Selama lebih dari dua jam Mulan Jameela menjenguk Ahmad Dhani. Mulan keluar dari rutan pukul 13.00 WIB dan tetap membisu kepada awak media meski dicecar sejumlah pertanyaan terkait kondisi suaminya di dalam rutan.

Kondisi Ahmad Dhani diungkap oleh Syahid. Menurut Syahid kondisi kliennya baik-baik saja. "Sebagai istri membesuk suami adalah hal yang biasa. Ahmad Dhani juga terlihat sehat. Mereka duduk, mengobrol biasa saja," kata Syahid.

"Mereka berbincang tentang keadaan masing-masing. Mas Dhani menanyakan keadaan keluarga juga bertanya terkait persiapan besok. Mulan tidak membawa makanan, hanya mengobrol biasa," sambung Syahid.

Pada sidang hari ini Ahmad Dhani akan mengajukan eksepsi atau penolakan/keberatan terhadap tindak pidana yang didakwakan. Syahid mengatakan dakwaan kepada kliennya agar kabur.

"Dari pasal 27 ayat (3) yang dituduhkan sudah jelas bahwa harus disebut nama, orang per orang, lalu organisasinya. Saudara Ahmad Dhani ini kan enggak menyebutkan apa-apa, enggak jelas kan,” lanjutnya.

Tulis Surat untuk Media

Ahmad Dhani menjalani persidangan terkait kasus ujaran kebencian. Sidang kasus ini akan digelar selama dua kali dalam sepekan. Ahmad Dhani berstatus tahanan titipan di bawah kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pentolan grup band Dewa 19 itu tersangkut kasus pencemaran baik karena rekaman vlog yang dia buat di Surabaya, Jawa Timur pada 26 Agustus 2018 lalu. Awalnya Dhani berada di Surabaya untuk menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden.

Ahmad Dhani saat itu menginap di Hotel Majapahit di Jalan Tunjungan tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang pengunjuk rasa. Dhani kemudian membuat vlog yang dia unggah ke akun Instagramnya.

Dalam vlog tersebut Dhani meminta maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden tidak bisa hadir karena tidak bisa keluar dari hotel. Dhani mengatakan dirinya dihadang oleh aksi masa propemerintah dan menyebut para pendemo idiot. Ali Lubis, kuasa hukum Ahmad Dhani, mengatakan kliennya tidak bermaksud menujukan kalimat itu kepada orang-orang yang berada di luar hotel tempat di menginap

Selama berada di balik jeruji besi Rutan Medaeng, Ahmad Dhani menulis surat. Surat tersebut ditujukan kepada media untuk meluruskan isi pemberitaan yang belakangan ini beredar. Indrawansyach, kuasa hukumnya, mengatakan surat ini adalah upaya Ahmad Dhani untuk meluruskan isi pemberitaan yang belakangan ini viral.

"Surat kepada seluruh media nasional. Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal pemberitaan Ahmad Dhani dipenjara. Perlu saya luruskan kembali, bahwa saya, Ahmad Dhani tidak dipenjara karena menjalani vonis 1,5 tahun. Saya, Ahmad Dhani terpenjara karena penetapan pengadilan tinggi yang menetapkan saya dipenjara 30 hari. Tolong ini digarisbawahi," bunyi surat tersebut.

"Kami melakukan upaya banding atas vonis pengadilan negeri, maka seharusnya saya tidak ditahan seperti lazimnya. Contohnya dalam kasus Buni Yani yang dieksekusi di tingkat kasasi. Jadi tolong media tanyakan kepada Pengadilan Tinggi, kenapa saya ditahan selama 30 hari? Kenapa harus 30 hari? Kenapa yang lainnya ketika banding tidak ditahan, kok saya ditahan 30 hari? Lalu di hari yang sama keluar ketetapan baru yaitu Ahmad Dhani dipindah ke Rutan Medaeng hingga persidangan selesai."

Menurut saya ini adalah ketetapan yang tidak lazim karena saya bukan pembunuh, perampok, teroris, koruptor. Demikianlah surat ini saya buat, semoga ada pemberitaan yang jernih. Terima kasih," sambung isi surat tersebut. (Surya/Tribun Jatim/Syamsul Arifin/kcm)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved