Ferry Liando: Caleg yang Lakukan Money Politics adalah Koruptor Sebenarnya
Kata Ferry, amat jarang suara-suara kenabian dari tokoh-tokoh agama yang berkhotbah di tempat ibadah tentang upah dosa jika menerima uang haram.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: maximus conterius
Bunyinya: “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000". (*)