Ferry Liando: Caleg yang Lakukan Money Politics adalah Koruptor Sebenarnya
Kata Ferry, amat jarang suara-suara kenabian dari tokoh-tokoh agama yang berkhotbah di tempat ibadah tentang upah dosa jika menerima uang haram.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: maximus conterius
Sebagian besar sepetinya akan melakukan cara ini meski dengan modus berbeda-beda.
Ada yang membentuk sistem seperti multilevel marketing, strukturnya dari kelompok kecil, menengah hingga kelompok besar.
“Sistem itu misalnya 5 orang mencari 10, 10 mencari 20 dsn 20 mencari 40 dan seterusnya. Ada yang membagikan uang sebelum pencoblosan dan ada pascapencoblosan,” ungkapnya.
Baca: Perludem: Kalau Caleg Tak Buka Riwayat Hidupnya, Jangan Dipilih!
Jika ada relawan yang mampu mencapai terget yang disepakati, maka relawan itu akan mendapat upah dari calon.
Masyarakat juga seakan tanpa dosa menerima sogokan dari calon karena masyarakat kurang diberikan pemahaman tentang efek buruk yang ditimbulkan ketika menerima sogokan dari calon.
“Amat jarang suara-suara kenabian dari tokoh-tokoh agama yang memberitakan kabar lewat khotbah di tempat ibadah tentang upah dosa jika menerima uang haram,” kata dia.
Parpol juga sangat alpa mencegah permainan politik uang, karena parpol juga memiliki kepentingan jika caleg-caleg yang dicalonkan meraih suara sebanyak-banyaknya.
"Saya menghargai sebagian caleg yang masih mempertahankan harga diri dengan tidak menyogok masyarakat. Calon-calon yang tidak menyogok itu kebanyakan karena memiliki reputasi, dedikasi dan nama baik di masyarakat," kata dia.
Caleg yang bermain uang, lanjut dia, kebanyakan karena reputasi yang minim karena belum memiliki pretasi masa lalu.
Karena kesadaran dari masing-masing caleg yang minim pretasi itulah maka cara gampang yang dilakukan adalah menyogok pemilih.
BERITA POPULER:
Baca: KPU RI Umumkan 49 Caleg Eks Koruptor, 4 Orang dari Sulut, Berikut Data Diri dan Kasus Mereka
Baca: Pemda Bolmong Pindahkan Kas Daerah dari Bank SulutGo: Begini Kata Gubernur Olly
Baca: Ini yang Dibicarakan Dirut BSG saat Telepon Vicky Lumentut
Kata Ferry, Bawaslu harus tegas dengan modus politik yang sepert ini.
Anggaran pemilu Rp 24 triliun hanya akan menjadi sia-sia jika yang terpilih adalah caleg yang bermodal sogok-menyogok pemilih.
“Perlu sanksi jika unsur-unsur tepenuhi. UU pemilu secara tegas menyatakan bahwa objek pelaku bukan hanya calon, tetapi relawan calon dan penerima sogokan dijerat pasal pidana,” kata dia.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 515 mengatur politik uang yang dapat kena sanksi adalah pemberi uang.