KPU RI Umumkan 49 Caleg Eks Koruptor, 4 Orang dari Sulut, Berikut Data Diri dan Kasus Mereka
KPU RI mengumumkan caleg/calon DPD berstatus narapidana korupsi atau eks koruptor
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
KPU RI Umumkan 49 Caleg Eks Koruptor, 4 Orang dari Sulut, Berikut Data Diri dan Kasus Mereka
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU RI mengumumkan caleg/calon DPD berstatus narapidana korupsi atau eks koruptor.
Pengumuman meliputi 9 nama calon DPD, 16 calon Anggota DPRD Provinsi, dan 24 calon DPRD kabupaten/kota. Total ada 49 caleg/calon DPD.
KPU Sulut ikut merespons dengan menyebar konten pengumuman caleg dan calon DPD eks koruptor di media sosial. Konten pengumuman itu dalam bentuk digital dengan format PDF.
Dari 49 nama yang diumumkan, ternyata ada 4 caleg/calon DPD dari Provinsi Sulawesi Utara.
Baca: KPU Sulut Sebar Konten Pengumuman 49 Caleg/Calon DPD Eks Napi Koruptor, di Sulut Ada 4 Orang
Baca: Toar Palilingan : Masalah Napi Mantan Koruptor Ada di Masalah Etika dan Moral
Baca: KPU Akan Uber Caleg Eks Koruptor, Begini Tanggapan PDIP-Gerindra Sulut
Berikut Para Caleg/Calon DPD Eks Koruptor:
1. Herry Kereh
Herry Kereh, Calon DPRD Sulut dapil I Manado. Herry dicalonkan Partai Gerindra dengan nomor urut 2.
Herry merupakan mantan Anggota DPRD Sulut periode 2004-2009. Ketika itu ia di Partai Golkar.
Mantan Dirut PDAM Manado ini kemudian terseret kasus dugaan korupsi terkait gaji PNS.

Ia saat menjabat sebagai Anggota DPRD Sulut masih juga menerima gaji sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi.
Herry membantah kasusnya merupakan korupsi. Ia sering menyebutnya korupsi gaji sendiri dan cenderung kasusnya sifatnya kepentingan politik
Jumlah gaji yang diterima pun. Sudah dikembalikan, tapi tak menutup pengusutan kasus.
Herker demikian jargon nama akrabnya, berkomentar singkat saja soal pengumuman KPU RI tersebut
"Terserah saja, mau bilang apa lagi," ungkap dia.